KEBUMEN - Pengelolaan Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) di Petanahan, Kebumen bakal diambil alih perusahaan pemerintah. Dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menyerahkan sepenuhnya pengelolaan BUBK kepada PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
PT Agrinas adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor perikanan. Perusahaan pelat merah ini ditugaskan kementerian untuk melanjutkan bisnis pengelolaan udang di BUBK agar jauh lebih berkembang.
"Ke depan BUBK dialihkan, akan kami kelola," kata Direktur Operasional PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) Surya Lung, saat bertemu Bupati Kebumen Lilis Nuryani, Kamis (7/8) sore.
Surya Lung optimis pengalihan tetap memberikan manfaat positif bagi masyarakat maupun daerah. Pihaknya juga berkomitmen akan melibatkan masyarakat setempat dalam pengelolaan BUBK. Dia juga menjamin retribusi yang disetorkan ke kas daerah lebih tinggi dari sebelumnya. "Minimal retribusi tidak lebih rendah dari sekarang," bebernya.
Dia menjelaskan, PT Agrinas hadir untuk mendukung swasembada pangan dan implementasi ekonomi biru sesuai cita-cita pemerintah. Bidang usaha yang digeluti mencakup perikanan tangkap, budidaya perikanan dan pengolahan hasil perikanan.
Selain itu berfokus pada rantai pasok dengan pendekatan modern berbasis riset dan teknologi yang berorientasi pada iklim bisnis keberlanjutan. "Pesan dari bupati harus memberikan dampak positif," ungkapnya.
Bupati Lilis Nuryani merespon positif pengalihan BUBK kepada perusahaan pemerintah. Ia mengingatkan kehadiran PT Agrinas agar tidak mengabaikan peran serta masyarakat. Dengan begitu diharapkan perusahaan pemerintah ini dapat menjadi lokomotif penggerak ekonomi masyarakat.
"Tentu tujuannya memberikan dampak positif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar," jelasnya.
Adapun saat ini proses inventarisasi aset untuk pelimpahan dari KKP ke PT Agrinas masih berlangsung. Sebagai informasi, Pemkab Kebumen telah menerima PAD dari BUBK senilai Rp 402 juta selama Januari hingga Juli 2025. Jumlah ini diserahkan dalam tiga tahap. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo