MAGELANG – Polres Magelang Kota meringkus dua pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus menyewa perangkat PlayStation (PS) dan TV, lalu menggadaikannya tanpa izin. Kedua pelaku yakni SA, 28 warga Kelurahan Jurangombo Utara dan APS, 31 warga Kelurahan Cacaban.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana menyebut, aksi penipuan itu terjadi pada Senin (30/6/2025). "Modusnya, mereka menyewa PS dan TV dari sebuah rental, tapi tidak dikembalikan dan digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik," jelasnya di Mapolres Magelang Kota, Rabu (6/8/2025).
SA dan APS sebelumnya sepakat mencari sasaran rental PS di Kota Magelang. SA kemudian menemukan sebuah postingan rental PS Sagitarius di marketplace Facebook yang berlokasi di Kampung Nambangan, Kelurahan Rejowinangun Utara.
SA pun mengajak APS untuk menghubungi kontak rental tersebut. APS pun berpura-pura menanyakan tarif sewa harian, yang kemudian diketahui sebesar Rp 120 ribu per hari. Mereka patungan masing-masing Rp 60 ribu, lalu SA datang langsung ke lokasi sekitar pukul 13.30.
Di tempat kejadian, SA bertemu karyawan rental dan menyewa unit PS4 beserta TV selama satu hari. Setelah transaksi dilakukan, barang sewaan itu tidak pernah dipakai, melainkan langsung dibawa ke tempat pegadaian dan digadaikan seharga Rp 1,5 juta.
Dari hasil gadai, kata Iwan, SA dan APS membagi uang tersebut secara merata. Mengetahui PS4 dan TV miliknya tidak dikembalikan, pemilik rental segera melaporkannya kepada polisi. Beruntung, polisi berhasil membekuk kedua pelaku di kediamannya pada 17 Juli 2025.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita lembar nota pembelian, satu bendel surat bukti gadai, satu unit game Sony PS4, satu buag tas punggung, dan satu unit televisi merek Coocoa beserta kardusnya. Lalu, satu lembar formulir pengajuan kredir dan satu lembar surat permohonan gadai elektronik.
Kepada penyidik, mereka mengaku nekat melakukan tindakan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, Kabagops Polres Magelang Kota Kompol Rinto Sutopo mengimbau kepada pemilik usaha rental untuk lebih waspada.
Terutama dalam menyewakan barang-barang elektronik bernilai tinggi. "Kami mengingatkan pelaku usaha untuk tidak mudah percaya, terutama jika menyewakan barang tanpa jaminan yang memadai," paparnya. (aya)
Editor : Iwa Ikhwanudin