Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Beras yang Diduga Dioplos Sempat Lenyap, Disdagkop UKM Kabupatean Magelang Minta Ditarik dari Pasar

Naila Nihayah • Jumat, 25 Juli 2025 | 03:44 WIB

 

Pedagang menunjukkan beras yang dijualnya di salah satu los Pasar Beringharjo, Kota Jogja Selasa (15/7). Maraknya isu beras oplosan membuat beberapa merek beras tertentu mulai hilang dari peredaran
Pedagang menunjukkan beras yang dijualnya di salah satu los Pasar Beringharjo, Kota Jogja Selasa (15/7). Maraknya isu beras oplosan membuat beberapa merek beras tertentu mulai hilang dari peredaran
 

 

 

MUNGKID – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Magelang menemukan dugaan peredaran beras oplosan di sejumlah pasar tradisional. Temuan ini mencuat setelah disdagkop UKM dan satgas pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) selama dua hari terakhir.

Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop UKM Kabupaten Magelang Pantjaraningtyas Putranto mengutarakan, pemkab bersama satgas pangan menindaklanjutinya dan menggelar sidak di pasar tradisional di wilayahnya.

Dari kegiatan tersebut, ada enam pasar yang masih mengedarkan beras premium yang diduga oplosan. Yakni Pasar Muntilan, Mungkid, Talun, Borobudur, Bandongan, dan Tempuran.

Dari hasil temuan, sedikitnya beberapa merek beras kemasan premium beredar di pasar tersebut. Beberapa di antaranya adalah merek terkenal seperti Sania, Fortune, Sovia, Siip, hingga SiPulen.

"Di hari pertama, kami menemukan beberapa merek beras kemasan yang diduga merupakan beras oplosan. Namun, stoknya tidak banyak," kata dia di kantornya, Kamis (24/7).

Kemudian, pada hari kedua sidak, beras-beras tersebut nyaris lenyap dari pasaran. Namun, produk serupa masih ditemukan di Pasar Borobudur dan Muntilan. Temuan ini menguatkan dugaan, ada upaya pedagang atau agen untuk segera menarik barang usai munculnya sidak.

Tyas menjelaskan, dalam sidak tersebut, dia hanya memberi peringatan kepada para pedagang terkait potensi beras oplosan. Sebab, kewenangan untuk menguji dan memastikan kandungan beras tersebut berada di tangan Bulog.

Dia pun sudah meminta Bulog untuk melakukan survei lapangan. Tyas menegaskan, jika hasil pemeriksaan membuktikan beras tersebut memang dioplos, maka peredaran produk itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak mendapatkan produk sesuai mutu yang tertera dalam label kemasan.

Baca Juga: Nelayan Pantai Sadeng Mengeluh! Pabrik Es Lokal Masih Jadi Wacana, Tangkapan Ikan Ribuan Ton Per Tahun Tapi Andalkan Es dari Pacitan Jawa Timur

Sementara itu. Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Magelang Arifan Sasongko menyebut, luas lahan padi di wilayahnya mencapai 54 ribu hektare, tersebar di 19 dari 21 kecamatan.

Dengan kondisi ini, produksi beras setiap tahun stabil di angka 200 ribu ton, melebihi kebutuhan konsumsi masyarakat lokal. Artinya, secara produksi, Kabupaten Magelang sangat cukup.

"Masyarakat tidak perlu resah. Ketersediaan beras di Kabupaten Magelang dalam posisi aman," tegas Arifan. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Borobudur #Magelang #Disdagkop UKM Kabupaten Magelang #bulog #sidak #beras oplosan #pasar tradisional #muntilan