KEBUMEN - Tim gabungan dari Pemkab Kebumen melakukan monitoring ke sebuah pabrik produksi gula merah di Desa Purworsari, Kecamatan Puring, Rabu (16/7). Dalam monitoring ini tim menemukan penggunaan bahan baku tidak lazim berupa permen produk gagal atau reject.
Ketua Tim dari Dinas Kesehatan PPKB Kebumen Mazizah Tohir menyatakan, penggunaan permen reject sebagai bahan baku pangan olahan memang cukup mengkhawatirkan. Sebab kandungan dari permen tersebut belum dapat dipastikan kategori aman. Petugas juga menyoroti aktivitas produksi gula tersebut yang tidak memperhatikan aspek kebersihan. "Namanya pangan olahan itu harus berasal dari sesuatu yang baik. Takutnya kalau ini terjadi cemaran mikro, fisika dan kimia," jelasnya, disela monitoring Rabu (16/7).
Mazizah membeberkan, segala aspek tentang keamanan pangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. Namun seiring munculnya Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku usaha kini dipermudah mendapatkan izin edar makanan dan minuman skala rumah tangga.
Namun begitu, dia mengajak agar pelaku usaha tetap melakukan pemenuhan komitmen. Salah satunya dengan mengikuti penyuluhan keamanan pangan. Termasuk diminta mengikuti pedoman produksi pangan olahan dengan menggandeng petugas puskesmas terdekat guna memastikan keamanan pangan. "Kami ambil sampling untuk diperiksa di uji balai POM (Pengawas Obat dan Makanan)," katanya.
Dia melihat, produksi gula menggunakan permen tak layak edar cukup berisiko terhadap kesehatan konsumen. Apalagi jika permen tersebut diperoleh dari industri makanan yang diduga tidak melalui proses verifikasi kelayakan bahan pangan. "Seperti yang sudah kami lihat semua. Permen itu sudah terbuka. Secara higiene dan sanitasi saja sangat kurang," ungakpanya.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kebumen Juniadi Presetyo menyatakan, monitoring oleh tim gabungan dilakukan berdasar aduan dari masyarakat yang mengeluhkan adanya bau menyengat dari aktivitas produksi gula merah. Dia pun telah mengimbau kepada pemilik usaha untuk memperhatikan berbagai aturan berlaku. "Ini tindak lanjut sebenarnya. Tim terpadu datang untuk memastikan bagaimana aktivitas usaha di sini," kata Juniadi.
Baca Juga: Pecatur Remaja Shafira Devi Herfesa Jadi WIM Pertama dari DIY, Kejar Target WGM dari FIDE
Sementara itu, Pemilik Usaha Anwar Mustofa mengaku, aktivitas usaha yang dilakukan mulai berlangsung sejak Mei 2025 lalu. Adapun permen tidak layak edar yang dia dapat kebanyakan dikirim untuk memenuhi kebutuhan sesaji di Bali. Selain itu digunakan sebagai bahan molase untuk keperluan ternak.
Anwar tak menampik permen gagal produk itu juga digunakan untuk bahan baku gula merah. Namun dia menyebut hanya sebagian kecil permen yang digunakan. "Secara izin kami sudah memenuhi. Itu (permen, Red) untuk campuran gula. Hanya 2-3 persen saja," terangnya. (fid)
Editor : Sevtia Eka Novarita