PURWOREJO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purworejo membongkar paksa bangunan yang dijadikan tempat karaoke di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi, Selasa (15/7). Tindakan tegas ini dilakukan karena bangunan tersebut dinilai telah melanggar aturan tentang tata ruang wilayah.
Penertiban bangunan pada siang itu dipimpin langsung Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi. Dia menegaskan, proses pembongkaran bangunan tidak asal-asalan, melainkan telah sesuai prosedur dan melalui berbagai tahap.
"Kami sudah memberikan surat pemberitahuan resmi sejak awal Juli 2025," kata Dion.
Pemerintah daerah jauh hari juga telah melayangkan surat imbauan. Intinya pemilik karaoke diminta segera membongkar bangunan secara mandiri. Namun begitu, imbauan tersebut justru tak diacuhkan. "Maka kami laksanakan pembongkaran paksa sesuai aturan," tegas Dion.
Dion menyatakan, tindakan tegas ini merupakan komitmen Pemkab Purworejo dalam mewujudkan ketertiban sekaligus pemanfaatan tata ruang sesuai aturan berlaku.
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041. "Tindakan ini murni penegakan hukum. Kami hanya menjalankan perintah sesuai regulasi," ucap Dion.
Pada kesempatan itu, Direktur Penertiban Pemanfaatan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Agus Susanto mengatakan, pembongkaran bangunan yang dilakukan Pemkab Purworejo merupakan puncak dari upaya yang telah dilakukan sejak tahun 2022.
Menurutnya langkah tersebut adalah penanganan tepat guna memastikan tata ruang wilayah berkelanjutan.
Dia menerangkan, di Pulau Jawa sendiri telah mengalami krisis lahan hijau berkisar 60.000 hektare per tahun. Jika ini terus dibiarkan maka akan menimbulkan dampak negatif.
"Itu terjadi karena alih fungsi. Memang terlihat tidak seberapa luas, tetapi jika banyak terjadi akumulasinya luar biasa," jelasnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo