Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sertifikat Tanah Sisa Pascaproyek Flyover Canguk Magelang Tersendat di Meja Administrasi

Naila Nihayah • Jumat, 20 Juni 2025 | 10:30 WIB
SUDAH BEROPERASI: Sejumlah pengendara melintasi flyover dan semi underpass Canguk, Selasa (24/12/2024).
SUDAH BEROPERASI: Sejumlah pengendara melintasi flyover dan semi underpass Canguk, Selasa (24/12/2024).

 

 

MAGELANG – Proses penyertifikatan sisa tanah milik warga yang terdampak proyek pembangunan flyover dan semi underpass Canguk, tersendat di meja administrasi. Itu karena terbentur persoalan administrasi.

Terutama soal status waris dan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hingga pertengahan Juni 2025, masih ada 27 bidang tanah belum dapat disertifikasi. Empat bidang di antaranya sedang dalam proses, sedangkan sisanya masih tertahan karena berbagai kendala teknis dan hukum.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang Yanto Mulyanto menyebut, persoalan ini membutuhkan penanganan serius dan koordinasi lintas lembaga.

Terlebih, wali Kota Magelang meminta supaya ada ruang koordinasi lebih masif dengan sejumlah pihak, termasuk satuan kerja pelaksana (satker) proyek dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) dan warga. "

Kami siap mengawal, tapi syaratnya dokumen harus lengkap dulu," ujar Yanto saat ditemui di kompleks kantor wali Kota Magelang, Kamis (19/6).

Dia menyebut, ada sejumlah dokumen penting yang belum terpenuhi. Terutama untuk bidang tanah yang berstatus warisan.

Sebab proses sertifikasi tidak dapat dilanjutkan jika para ahli waris belum menandatangani surat keterangan yang diperlukan.

Di antara 27 bidang yang masih belum disertifikasi, 10 di antaranya sudah mendapat pembebasan dari kewajiban BPHTB oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Namun, proses tetap tertahan karena dokumen ahli waris belum lengkap. Artinya, meskipun secara fiskal sudah dinyatakan nol rupiah, secara yuridis belum bisa dieksekusi.

Yanto juga menyebut adanya kendala teknis lain seperti batas patok tanah yang belum ditandatangani warga.

Situasi ini menunjukkan bahwa proses sertifikasi tidak hanya bergantung pada satu instansi, melainkan memerlukan sinergi antara BPN, satker BPJN, notaris, serta warga yang terdampak langsung.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Magelang Nanang Kristiyono menyebut, beberapa aset Pemkot Magelang pun turut terkena proyek tersebut.

Di antaranya adalah lahan milik dinas pendidikan dan kebudayaan (disdikbud) seperti SMPN 10 Magelang.

Lalu, ruang terbuka hijau milik dinas lingkungan hidup (DLH) dan lainnya. Karena itu, lanjut dia, koordinasi lintas sektor menjadi kunci.

Tanpa partisipasi aktif warga dalam melengkapi dokumen serta respons cepat dari pemangku kebijakan, sertifikat-sisa tanah bisa tertahan dalam ketidakpastian selama bertahun-tahun. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#BPHTB #BPJN #Kota Magelang #sertifikat #administrasi #BPN #Flyover Canguk