KEBUMEN - BPJS Kesehatan mencatat masih ada 351 badan usaha di Kebumen yang tak patuh terhadap aturan jaminan kesehatan nasional alias JKN. Badan usaha tersebut dianggap abai karena tidak memperhatikan hak pekerja berupa kewajiban mendaftarakan sebagai peserta JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Mujiatin menjelaskan, badan usaha punya kewajiban untuk mengurus pekerja sebagai peserta JKN. Hal ini menjadi bagian memberikan perlindungan terhadap pekerja melalui program jaminan kesehatan. "Pemberi kerja selain penyelenggara juga wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN," kata Mujiatin Rabu (18/6).
Tak hanya itu, pemberi kerja juga wajib memberikan data diri berikut pekerja serta keluarganya ke BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar. Tercatat, dari 1.297 badan usaha di Kebumen, baru 73 persen badan usaha yang telah mendaftarkan pekerja sebagai peserta JKN. "Yang sudah teridentifikasi kepatuhan itu 946 badan usaha. Sisanya belum," jelasnya.
Mujiatin mengatakan, pihaknya akan berkolaborasi dengan berbagai pihak guna mendorong kepatuhan badan usaha terkait JKN. Termasuk menggandeng aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari). Dijelaskan, ada sanksi yang bakal diterima badan usaha yang belum memenuhi ketentuan program JKN. Antara lain berupa sanksi adminitratif hingga denda.
Lebih lanjut, Mujiatin mengajak agar badan usaha turut mensukseskan program JKN yang telah menjadi amanah undang-undang. Dia juga berharap komitmen dari lintas sektor dapat mempertahakan status Universal Health Coverage (UHC) sebagai jaminan layanan dasar kesehatan cakupan daerah. "Sampai bulan Juni ini, masih terdapat ketidakpatuhan badan usaha. Dari kami sudah ada upaya lewat penegakan kepatuhan," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kebumen Budhi Suwanto mengaku, berbagai upaya telah dilakukan bersama tim dari BPJS Kesehatan untuk memastikan badan usaha patuh terhadap aturan JKN. "Kami sudah menjalankan sosialisasi, pembinaan, pemetaan badan usaha. Bahkan penerapan sanksi sudah dilakukan," sebutnya. (fid/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita