MAGELANG - Puluhan warga RW 21 Kelurahan Rejowinangun Utara masih menanti kepastian atas sertifikat tanah sisa pascaproyek pembangunan flyover dan semi underpass Canguk. Hampir tiga tahun berlalu sejak proyek strategis itu berjalan, namun sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono mengaku baru mengetahui bahwa proses pemberian sertifikat telah tertunda hingga hampir tiga tahun. "Ya, nanti kami bantu. Soal itu, saya malah baru tahu (sudah hampir tiga tahun, Red). Karena saya baru menjabat empat bulan ini," ujar Damar, Rabu (18/6).
Damar memastikan, Pemkot Magelang akan segera mengambil peran sebagai mediator antara warga terdampak dan pihak-pihak terkait lainnya. Menurutnya, seluruh proses akan ditelusuri dari awal agar dapat ditemukan solusi yang adil dan tepat.
Termasuk berkomunikasi dengan sejumlah pihak supaya persoalannya dapat diselesaikan dengan baik. Sebab prosesnya juga disebut tidak bisa instan. "Apapun ceritanya, mereka adalah warga kita. Kita udari (bedah) dulu, bagaimana awalnya, prosesnya seperti apa. Nanti kita carikan solusinya. Tenang aja lah," ucapnya.
Pembangunan flyover dan semi underpass Canguk merupakan proyek strategis yang ditujukan untuk mengurai kemacetan lalu lintas di kawasan selatan Kota Magelang. Namun, proyek ini juga menyisakan persoalan pascakontruksi. Khususnya menyangkut pengembalian sisa lahan kepada warga terdampak.
Namun hingga kini, warga belum mendapatkan kejelasan, baik dari pemkot maupun dari instansi lain terkait status dan sertifikasi tanah sisa tersebut. "Dulu dijanjikan sisa tanah akan disertifikatkan. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar," kata warga RW 21 Rejowinangun Utara Agus Prasetiyono.
Warga berharap, upaya pemkot untuk memediasi dan mencari solusi bisa segera direalisasikan. Supaya status tanah mereka menjadi jelas dan memiliki kekuatan hukum. (aya/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita