KEBUMEN - Petugas gabungan berhasil memberhentikan mobil Mitsubishi Pajero Sport berisi 14 ribu batang rokok ilegal di Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS), Kecamatan Mirit, Kebumen, Senin (16/6/2025).
Mobil jenis SUV itu mengangkut tumpukan rokok noncukai dari wilayah Jogja yang akan dikirim ke beberapa titik di Jawa Tengah.
Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo mengatakan, modus peredaran rokok ilegal yang diangkut mobil mewah belakangan memang marak terjadi.
Oleh karena itu, Satpol PP bersama Bea Cukai akan terus menggencarkan razia di sejumlah titik strategis yang menjadi perlintasan angkutan rokok ilegal.
"Hasil operasi saat ini harus menjadi peringatan keras. Jangan coba-coba bisnis rokok ilegal," katanya.
Aksi peredaran rokok tanpa cukai ini terbongkar ketika petugas dengan teliti memeriksa setiap kendaraan yang melintas.
Tepat ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendari NRW, 23, petugas mendapati ratusan slop rokok ilegal.
Barang noncukai tersebut diangkut menggunakan Mobil Pajero Sport berwarna abu-abu berpelat nomor polisi AB 1625 JV.
Berdasar hasil pemeriksaan awal, pengedar tersebut masuk dalam jaringan pendistribusi rokok ilegal lintas provinsi.
Adapun jika dihitung kalkulasi kerugian negara atas peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp 30 juta.
"Sudah masuk berita acara Bea Cukai. Nanti diurus di sana," ungkap Juniadi.
Juni menjelaskan, dalam operasi ini Satpol PP Kebumen tidak bekerja sendiri, tapi juga melibatkan beberapa unsur lain.
Seperti personel dari Kantor Bea Cukai Cilacap, Satlantas Polres Kebumen serta Dinas Perkimhub Kebumen.
"Biasanya untuk mengelabui petugas, transportasinya pakai mobil terbilang mewah. Tapi kami tidak terkecoh," jelasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar ikut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal.
Masyarakat juga diminta tidak segan melaporkan segala dugaan peredaran barang kena cukai ilegal kepada petugas. (fid/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita