PURWOREJO - 40 warga Kelurahan Keseneng, Kecamatan Purworejo dapat bernafas lega setelah menerima sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan. Sertifikat tersebut diberikan setelah mereka menanti selama 34 tahun dari bergulirnya program rumah sub inti (PRSI).
SHM diserahkan langsung oleh Bupati Purworejo Yuli Hastuti di Ruang Arahiwang kemarin (10/6). "Dengan bukti kepemilikan tanah yang sah, diharapkan saudara-saudara dapat hidup lebih tenang," tegas Yuli.
Yuli menyatakan, Pemkab Purworejo terus berkomitmen menyelesaikan legalitas pertanahan yang ada di Purworejo. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan, perlindungan terhadap potensi sengketa.
Selain itu, pemkab juga akan memperkuat tata kelola aset daerah secara tertib, legal dan akuntabel. Caranya melalui pembuatan sertifikat terhadap seluruh aset milik pemerintah.
Seperti diketahui, PRSI merupakan program pemerintah yang bergulir pada dekade tahun 1990. Program tersebut merupakan inisiatif Pemprov Jateng untuk membantu penyediaan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dari program ini, pemerintah daerah sengaja mengalokasikan lahan agar PRSI dapat segera bergulir.
Selain SHM PRSI, Yuli juga menyerahkan sertifikat hak pakai (SHP) Gedung Diklat BKPSDM, Hotel Puri Mandiri, dan tanah eks bengkok Kelurahan Kledung Kradenan. "Saya berharap pengelolaan aset daerah menjadi lebih tertib dan profesional. Sehingga dapat dimanfaatkan optimal untuk mendukung program strategis," katanya.
Sementara itu, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Purworejo Anggit Wahyu Nugroho menyebut, pada September 2024 para penerima manfaat program rumah sub unit telah menerima berita acara serah terima tanah dan bangunan dari pemkab. Langkah selanjutnya pemkab memfasilitasi proses pembuatan SHM tersebut. "Sertifikat terbit Mei. Ini setelah melalui berbagai prosedur," ungkapnya. (fid/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita