MUNGKID - Alih-alih bertobat, warga Jrakah Boyolali berinisial YA, 46 justru kembali mencuri uang kotak amal. Kali ini, dia melancarkan aksinya di Masjid At-Taqwa, Dusun Manggis, Purworejo, Candimulyo. Padahal, pelaku baru keluar dari penjara dua bulan lalu.
Warga Dusun Manggis, Ngatiah menyebut, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.30. Saat itu, dirinya tengah bersih-bersih masjid. Dia mendapat informasi dari temannya jika ada orang yang menumpang cuci tangan di masjid.
Hanya saja, dia bersama temannya curiga karena orang tersebut tidak kunjung keluar. Saat itulah, Ngatiah penasaran dan menuju ke serambi masjid untuk memeriksa keberadaan pelaku. Betapa kagetnya dia melihat kotak amal yang sudah terbuka.
"Ternyata kotak amal sudah kebuka, saya teriak 'maling maling', gitu," bebernya di Polsek Candimulyo, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Pelaku Tidak Pernah Tidur di Rumah, Polisi Belum Mampu Ungkap Motif Perusakan Makam di Kotagede
Kapolsek Candimulyo AKP Abdul Wakhid menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.30. Pelaku mengambil uang yang ada di kotak amal Masjid At-Taqwa. Namun, aksinya segera diketahui oleh warga dan berhasil ditangkap.
Polisi pun segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku. Ternyata, kata dia, pelaku merupakan spesialis pencuri kotak amal. Terakhir, pelaku mencuri kotak amal di Tampir Wetan, Candimulyo pada 2023 dan baru saja keluar dari penjara sekitar dua bulan lalu.
Saat menjalankan aksinya, pelaku berjalan kaki dan meninggalkan motornya jauh dari masjid.
Lantas, YA menggunakan linggis kecil, merusak kunci kotak amal, dan menggasak uangnya sebanyak Rp 1.060.000.
Lantaran ketahuan oleh warga, pelaku berusaha melarikan diri dengan membawa uang yang diperoleh.
Beruntung, pelaku segera diamankan polisi, sebelum diamuk massa.
Hanya saja, sepeda motor pelaku yang berada jauh dari lokasi, sudah dibakar warga karena emosi dengan aksi yang dilakukannya.
"Betul, kebetulan pada saat kita amankan, motor pelaku jauh (dari masjid). Nah, oleh warga dibakar karena emosi," lontarnya. (aya)
Editor : Iwa Ikhwanudin