MUNGKID - Pengemudi mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi (nopol) B 8708 RH terbakar di SPBU Ngabean, Secang berinisial MNM, 29 ditetapkan sebagai tersangka. Itu karena pengemudi melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di beberapa SPBU menggunakan pelat nopol berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP La Ode Arwansyah mengutarakan, MNM ditahan karena melakukan pembelian BBM jenis pertalite di beberapa SPBU menggunakan identitas kendaraan berbeda. Termasuk pelat nopol dan barcode pertamina. "Selanjutnya, menjual kembali BBM tersebut," katanya, Jumat (25/4).
Baca Juga: Industri Pariwisata Hadapi Banyak Tantangan, Pasar MICE Anjlok: Kini GIPI DIY Bergerak Bentuk Enam Pokja untuk Pulihkan Pariwisata
La Ode menyebut, BBM tersebut diangkut secara ilegal menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi dengan pompa listrik. Saat mobil terbakar pada Kamis (24/4), ditemukan jeriken serta peralatan modifikasi di dalamnya.
Dalam kejadian tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa tiga jeriken berisi pertalite dan satu jeriken kosong. Kemudian, lima pelat nopol kendaraan berbeda, uang tunai Rp 300 ribu, dan satu unit pompa oli elektrik 12V DC.
Baca Juga: Pastikan SOP dalam Situasi Darurat, Ini yang Akan Dilakukan PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Adisutjipto
Dia menegaskan, tidak akan menoleransi praktik penyalahgunaan subsidi BBM. "Kami akan tindak tegas. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran," tegasnya.
Sebagaimana beritakan sebelumnya, mobil Toyota Avanza B 8708 RH ludes terbakar di SPBU Ngabean, Secang, Kabupaten Magelang. Dugaan kebakaran karena korsleting listrik pada mobil. (aya)