Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kepsek SD Negeri di Kecamatan Karanganyar, Kebumen Terancam Diberhentikan, Konsekuensi Dugaan Selingkuh hingga Penelantaran Bayi

Muhammad Hafied • Kamis, 17 April 2025 | 04:42 WIB
Kepala Disdikpora Kebumen Yanie Giat Setyawan
Kepala Disdikpora Kebumen Yanie Giat Setyawan

 

KEBUMEN - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen bakal memberikan sanksi tegas kepada oknum kepala sekolah (kepsek) SD negeri di Kecamatan Karanganyar. Langkah ini ditempuh sebagai konsekuensi atas dugaan selingkuh hingga melahirkan seorang bayi laki-laki.

Kepala Disdikpora Kebumen Yanie Giat Setyawan mengatakan, sanksi tegas bakal ditegakkan jika oknum guru tersebut terbukti melanggar ketentuan. Disebutkan sanksi terberat yang akan diberikan dari kasus tersebut adalah pemberhentian. "Nanti ya, tapi kalau dilihat jenis sanksi hukuman disiplin berat itu pemberhentian," kata Yanie Rabu (16/4).

Yanie menyatakan, perbuatan yang dilakukan oknum guru berstatus ASN tersebut tergolong pelanggaran berat. Sanksi pemberhentian akan diberikan sembari menunggu proses penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat kepolisian. Pun demikian, disdikpora juga akan mencari alternatif untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah sebagai pengganti. "Sekarang sedang proses pemberhentian sementara dulu," bebernya.

Lebih lanjut, sejak awal dirinya telah menerima laporan dugaan kasus yang menjerat oknum guru tersebut. Yanie pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang bergulir. "Kami sifatnya menunggu dulu, karena yang bersangkutan masih pemeriksaan di polres," terangnya.

Dia mengimbau, agar segenap ASN terutama di bawah naungan Disdikpora Kebumen memperhatikan disiplin dan etika sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga marwah ASN serta menyangkut kredibilitas institusi. Selain itu, dia berpesan agar ASN dapat menjadi tauladan bagi masyarakat. "Kepala sekolah itu kan figur pendamping guru. Kami harap kejadian serupa tidak terulang," bebernya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kebumen Amin Rahmanirasjid telah mendengar adanya ASN dalam hal ini kepala sekolah yang terjerat kasus dugaan perselingkuhan. Dia juga masih menunggu proses yang saat ini sedang berjalan. "Diserahkan ke disdik dulu," ucapnya. (fid/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#sanksi terberat #Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga #disdikpora kebumen #kebumen #sanksi tegas #kepala sekolah #melanggar ketentuan #berstatus ASN #Disdikpora #pemberhentian #oknum guru #Hukuman Disiplin #Inspektorat Kebumen #selingkuh #diberhentikan #perselingkuhan #kepsek #Kecamatan Karanganyar