Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Buntut Tidak Aktifnya Status BPJS Kesehatan Perangkat Desa, BPJS Kesehatan Kebumen Sebut karena Pemerintah Daerah Terlambat Bayar Iuran

Muhammad Hafied • Senin, 14 April 2025 | 03:00 WIB
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kebumen Mujiatin
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kebumen Mujiatin

KEBUMEN - BPJS Kesehatan angkat bicara soal kendala layanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dialami para perangkat desa di Kebumen. Usut punya usut, persoalan ini terjadi akibat adanya keterlambatan bayar iuran kepesertaan oleh pemerintah daerah.

Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kebumen Mujiatin menyampaikan, kendala yang dialami para perangkat desa dalam mengakses layanan JKN mutlak bukan kesalahan BPJS Kesehatan. Namun karena belum sepenuhnya komponen iuran kepesertaan dibayarkan tepat waktu.

"Intinya pada Januari akhir kemarin belum ada pembayaran. Kami itu by sistem. Kalau terdeteksi belum bayar akan otomatis non-aktif," jelasnya, Jumat (11/4).

Dia menegaskan, kepala desa maupun perangkat desa di Kebumen dipastikan tetap mendapat jaminan perlindungan kesehatan. Dengan catatan perangkat desa tersebut telah terdaftar sebagai peserta aktif program JKN.

Di lain sisi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan juga telah menandatangani pakta integritas terkait layanan JKN bagi perangkat desa. "Karena jumlah banyak, kami mengajukan reaktifasi sesuai antrean. Kami sampaikan juga kalau ada yang urgent, monggo dijapri," ungkap Atin.

Dia juga memastikan, tidak ada penonaktifan kepesertaan sepihak hingga berujung penolakan di fasilitas layanan kesehatan atas persoalan tersebut. "Ada pakta integritas. Tetap ada penjaminan, meskipun belum dibayar secara langsung," sebutnya.

Atin membeberkan, iuran program JKN bagi kepala desa maupun perangkat desa diatur dalam Permendagri Nomor 119 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut dijelaskan besaran iuran peserta yakni 5 persen dari gaji atau upah.

Secara rinci iuran dibayarkan dengan ketentuan persentase 4 persen dibayar pemberi kerja. Sedangkan 1 persen dibayar oleh peserta. "Mereka ini masuk segmen pekerja penerima upah. Ada dua pihak. Kalau pembayaran itu belum, otomatis akan membaca non-aktif," bebernya.

Tekait polemik ini, dia mengingatkan agar pemerintah daerah memastikan seluruh komponen iuran JKN telah terbayarkan sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Hal ini dianggap penting agar tidak terjadi kendala ketika perangkat desa mengakses layanan kesehatan. "Kalau tagihan sudah dilayangkan, tapi tidak dihiraukan itu beda lagi. Kami ada teguran tertulis, tapi selama ini tidak terjadi," ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kebumen Bilaludin menyampaikan, saat ini pihaknya telah mendapat penjelasan terkait penonaktifan kepesertaan program JKN. Dia pun meminta agar pemerintah daerah memperhatikan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan. "Sudah tertangani dan ada solusi. Hal seperti ini hendaknya menjadi bahan evaluasi bersama," kata Bilal. (fid/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#regulasi #kendala #permendagri #jaminan kesehatan nasional (jkn) #kebumen #perangkat desa #layanan jkn #layanan #Terlambat #ppdi #gaji 10 juta #fasilitas layanan kesehatan #kepesertaan #Iuran #persatuan perangkat desa indonesia #program #pemerintah daerah #BPJS Kesehatan #angkat bicara