KEBUMEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen mematok target pendapatan daerah dari penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp 95 miliar. Jumlah tersebut diharapkan dapat meningkat seiring bergulirnya program pemutihan pajak kendaraan dari 8 April hingga 30 Juni.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani menyampaikan, pencanangan program pemutihan pajak kendaraan saat ini membuka pintu bagi pemerintah daerah untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Di samping itu, program tersebut juga dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak untuk modal pembangunan daerah. "Diharapkan ini bisa mendorong keinginan masyarakat. Karena pajak kendaraan yang telat dendanya dihapus," katanya, Jumat (11/4).
Lilis menjelaskan, pemerintah daerah diuntungkan dengan adanya kebijakan terbaru yang mengatur penerimaan PKB. Di mana saat ini penerimaan PKB ke kas daerah merujuk sistem opsen berupa tarif tambahan sesuai kriteria dan perhitungan persentase tertentu. "Kami target tahun ini bisa mencapai Rp 95 miliar. Ini realtime masuk ke RKUD Pemkab Kebumen," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen Aden Andri Susilo menyebut, Pemkab Kebumen menerima bagi hasil dari penerimaan pajak kendaraan senilai Rp 67,3 miliar pada periode 2024. Dari hasil tersebut telah dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan daerah di berbagai sektor.
Menurut Aden, program penghapusan denda PKB yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng membawa dampak positif terhadap pendapatan daerah. Dia pun mengajak masyarakat dapat memanfaatkan progam ini dengan baik, terutama bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan denda pajak. "Dari Januari sampai April 2025, hasil dari pajak sebesar Rp 15,6 miliar. Angka ini bakal terus meningkat," ucapnya.
Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang menggalakkan program pemutihan PKB. Dari program tersebut masyarakat dapat mengakses layanan berupa pembebasan tunggakan serta denda pokok pajak kendaraan bermotor. Adapun program ini sesuai kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/87 Tahun 2025. (fid/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita