Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Samsat Mulai Berlakukan Diskon Pajak Kendaraan, Wajib Pajak Membeludak di UPPD Kebumen

Muhammad Hafied • Rabu, 9 April 2025 | 15:35 WIB

RAMAI : Masyarakat memadati Kantor Samsat Kebumen untuk memanfaatkan program diskon atau pemutihan pajak kendaraan bermotor. (M Hafied/Radar Jogja)
RAMAI : Masyarakat memadati Kantor Samsat Kebumen untuk memanfaatkan program diskon atau pemutihan pajak kendaraan bermotor. (M Hafied/Radar Jogja)

 

 

KEBUMEN - Kantor Layanan Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Kebumen mendadak penuh sesak oleh para wajib pajak pada Selasa (8/4) pagi. Kondisi ini terlihat karena sedang ada program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sejak pagi, halaman kantor samsat terpantau dipadati wajib pajak. Bahkan, menurut petugas jaga di lokasi, tak sedikit dari mereka rela datang dan menunggu sebelum loket dibuka. Antrean terlihat mengular di bagian loket pembayaran.

Pun demikian di bagian administrasi dan cek fisik kendaraan. "Mumpung lagi ada pemutihan. Uang lebaran juga masih ada sisa. Ya buat bayar pajak aja," kata Purnomo, wajib pajak asal Desa Tanuraksan.

Baca Juga: Senator DPD RI Dorong Pemkab dan Pemkot di DIY Manfaatkan Teknologi untuk Efisiensi Pengelolaan Sampah

Antusias masyarakat tak terbendung demi mendapatkan keringanan dari adanya program diskon PKB. Program ini merupakan kebijakan strategis dari Pemprov Jawa Tengah. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan serta meringankan beban ekonomi para wajib pajak.

"Motor punya saya telat dua tahun, kalau dihitung duitnya lumayan. Untung ada program pemutihan. Cuma bayar tahun berjalan," timpal wajib pajak lain, Sri Kurniasih.

Kepala Samsat Kebumen Budi Prasetyo menyampaikan, terdapat beberapa layanan dari program yang bakal dicanangkan mulai 8 April-30 Juni 2025 tersebut. Meliputi pembebasan tunggakan serta denda pokok pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: LG Lebaran Sehat Digelar di Tepus Gunungkidul, Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis hingga Bagi-Bagi Paket Makanan

"Intinya masyarakat diberi kelonggaran pajak kendaraan. Ada istilahnya pemutihan. Jadi tunggakan bertahun-tahun yang belum terbayar itu dibebaskan," ungkapnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/87 Tahun 2025. Oleh karena itu, Budi mengajak agar masyarakat memanfaatkan program yang digagas Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

"Pak Gubernur ini menaruh perhatian lebih. Maka silahkan dimanfaatkan. Belum tentu tahun depan ada program lagi," ucapnya.

Baca Juga: Enam Pegawai Pemkab Magelang Dapat Hadiah, Bentuk Apresiasi karena Datang Awal di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran

Dia memprediksi, akan ada lonjakan wajib pajak pada pekan pertama bergulirnya program. Namun begitu, pihaknya telah melakukan upaya antisipasi guna mengurai kepadatan wajib pajak. Yakni, dengan menambah kantong parkir di sekitar area kantor samsat.

Kemudian, mengoptimalkan layanan jemput bola melalui samsat keliling. "Kami sudah koordinasi. Persiapan dan antisiapsi sudah kami petakan semua manakala terjadi tumpukan wajib pajak," bebernya.

Samsat Kebumen mencatat jumlah kendaraan bermotor di Kebumen yang telat pajak mencapai 164 ribu unit. Jumlah ini merupakan akumulasi tunggakan pajak dari tahun 2019-2024. Jika dihitung potensi pendapatan kas daerah dari tunggakan pajak kendaraan tersebut mencapai Rp 61 miliar. (fid)

Editor : Heru Pratomo
#pemutihan #kebumen #samsat #PKB #UPPD #Diskon Pajak Kendaraan #Pemprov Jawa Tengah