Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Balon Udara Jatuh di Kebumen Nyaris Picu Kebakaran, Polisi Buru Pelaku Bisa Dipidana dan Denda hingga Rp 1 Miliar

Adib Lazwar Irkhami • Kamis, 3 April 2025 | 02:42 WIB
Balon udara liar tersangkut jaringan listrik.
Balon udara liar tersangkut jaringan listrik.

 

 

 

 

 

KEBUMEN - Kebakaran nyaris terjadi di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong pada Selasa (1/4) malam. Hal ini dipicu adanya balon udara yang jatuh dan menimpa kabel listrik di desa setempat.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 19.30, tepatnya di depan SDN Jatimalang. Beruntung tak lama dari kejadian tim pemadam kebarakan langsung mengamankan lokasi guna menghindari kebakaran hebat.

"Meski tidak menimbulkan kebakaran, insiden ini tetap cukup berbahaya," ungkap Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri Rabu (2/4).

Ia menjelaskan, balon udara itu belum teridentifikasi pemiliknya. Kendari begitu, dia mengimbau agar masyarakat tidak bermain atau menerbangkan balon udara sembarangan. Sebab aktivitas bermain balon udara berpotensi menimbukan bahaya serius, termasuk risiko terjadi kebakaran.

"Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran ini bisa dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1 miliar," jelasnya.

Lebih lanjut dia menegaskan menerbangkan balon udara tanpa izin masuk kategori pelanggaran hukum. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 421 Ayat 2 tentang Penerbangan, pelepasan balon udara secara liar dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.

"Menerbangkan balon udara secara ilegal atau tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum," terangnya.

Polres Kebumen, kata Eka Baasith, secara aktif terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya menerbangkan balon udara tanpa pengawasan. Adapun upaya yang dilakukan dengan patroli secara rutin dan intensif.

Dari patroli ini diharapkan masyarakat tumbuh kesadaran untuk tidak menerbangkan balon udara liar. Dengan begitu, kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Petugas kepolisian rutin mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas itu demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama," terangnya. (fid/laz)

 

Editor : Heru Pratomo
#Dipidana #kebumen #Polisi #Kebakaran #rp 1 miliar #denda #kabel listrik #Balon Udara