MUNGKID - Warga Desa Sidorejo, Tegalrejo menduga adanya penyelewengan iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh perangkat desa setempat. Sebab, mereka merasa sudah membayar PBB kepada kepala dusun, namun dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ada catatan tunggakan.
Dugaan penyelewengan tersebut, sudah dilakukan sejak 2013 hingga 2024. Mayoritas warga sudah membayar PBB sebagai wajib pajak, tapi mereka menduga ada sebagian iuran yang belum dibayarkan kepada pemerintah. Karena itu, mereka menuntut adanya transparasi iuran tersebut.
Warga Desa Sidorejo pun ramai-ramai mendatangi kantor desa untuk melakukan mediasi dengan pemkab, DPRD, dan perangkat desa setempat. Pertemuan tersebut berlangsung cukup lama dan sempat alot. Sebab warga masih kecewa dengan pemerintah desa yang belum menyetorkan iuran pajaknya.
Baca Juga: RSPAU Gelar Tradisi Passing In dan Passing Out Parade dalam Pisah Sambut Kepala RSPAU
Perwakilan warga Desa Sidorejo Eri Wasono mengutarakan, pada Selasa (25/3), sejumlah warga sudah melakukan pertemuan dengan perangkat desa setempat. Dari pertemuan tersebut, beberapa kepala dusun mengakui belum menyetorkan iuran PBB dari warga kepada pemerintah.
Namun, kata dia, sebagian kepala dusun mengaku, sudah menyetorkannya kepada sekretaris desa. "Tapi, belum ada keterbukaan (data) PBB tertunggak yang belum dibayarkan kepada pemerintah. Jadi, jumlah penerimaan pajaknya belum diketahui," katanya, Kamis (27/3).
Sebetulnya, warga ingin ada keterbukaan data iuran PBB dari warga yang belum dibayarkan kepada pemerintah. "Kami ingin ada kejujuran bahwa dana yang sudah dibayarkan warga itu, selain dicatat, sudah disetorkan belum," sambungnya.
Perwakilan warga Desa Sidorejo Eri Wasono mengutarakan, pada Selasa (25/3), sejumlah warga sudah melakukan pertemuan dengan perangkat desa setempat. Dari pertemuan tersebut, beberapa kepala dusun mengakui belum menyetorkan iuran PBB dari warga kepada pemerintah.
Namun, kata dia, sebagian kepala dusun mengaku, sudah menyetorkannya kepada sekretaris desa. "Tapi, belum ada keterbukaan (data) PBB tertunggak yang belum dibayarkan kepada pemerintah. Jadi, jumlah penerimaan pajaknya belum diketahui," katanya, Kamis (27/3).
Sebetulnya, warga ingin ada keterbukaan data iuran PBB dari warga yang belum dibayarkan kepada pemerintah. "Kami ingin ada kejujuran bahwa dana yang sudah dibayarkan warga itu, selain dicatat, sudah disetorkan belum," sambungnya.
Baca Juga: Jogja Istimewa, Tapi PHK pun Luar Biasa: Catatan Apindo DIY, Sleman dan Kulon Progo Tertinggi
Karena itu, warga sepakat untuk memberi waktu selama tiga bulan ke depan agar perangkat desa bisa menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, apabila belum ada penyelesaikan selama kurun waktu itu, warga akan menempuh jalur hukum karena dinilai merugikan negara.
Kepala Desa Sidorejo Endang Nurhayati mengaku, selama ini tidak mengetahui perihal masalah tersebut. Dia juga tidak menyebut jumlah tunggakan yang belum dibayarkan. "Karena dari kepala dusun, (iuran PBB) langsung (disetorkan) ke (pemerintah) kecamatan," bebernya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang Moh Heri Kustiono mengatakan, kondisi ini menjadi keprihatinan bersama soal iuran PBB warga Desa Sidorejo yang diduga belum dibayarkan kepada pemerintah.
Karena itu, warga sepakat untuk memberi waktu selama tiga bulan ke depan agar perangkat desa bisa menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, apabila belum ada penyelesaikan selama kurun waktu itu, warga akan menempuh jalur hukum karena dinilai merugikan negara.
Kepala Desa Sidorejo Endang Nurhayati mengaku, selama ini tidak mengetahui perihal masalah tersebut. Dia juga tidak menyebut jumlah tunggakan yang belum dibayarkan. "Karena dari kepala dusun, (iuran PBB) langsung (disetorkan) ke (pemerintah) kecamatan," bebernya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang Moh Heri Kustiono mengatakan, kondisi ini menjadi keprihatinan bersama soal iuran PBB warga Desa Sidorejo yang diduga belum dibayarkan kepada pemerintah.
Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa persoalan itu akan diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan.
Ketika melebihi batas waktu yang disepakai bersama itu, para perangkat desa siap menerima konsekuensi. Termasuk menempuh jalur hukum dan mundur dari jabatannya. Dia menilai, warga juga kecewa dengan tindakan tersebut sehingga mediasi sempat berjalan alot.
"Tapi, alhamdulillah dengan mediasi dari perangkat-perangkat yang menahan iuran PBB akan segera diselesaikan dalam jangka waktu tiga bulan ke depan," katanya. (aya)
Ketika melebihi batas waktu yang disepakai bersama itu, para perangkat desa siap menerima konsekuensi. Termasuk menempuh jalur hukum dan mundur dari jabatannya. Dia menilai, warga juga kecewa dengan tindakan tersebut sehingga mediasi sempat berjalan alot.
"Tapi, alhamdulillah dengan mediasi dari perangkat-perangkat yang menahan iuran PBB akan segera diselesaikan dalam jangka waktu tiga bulan ke depan," katanya. (aya)