Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Sleman Dapat Dukungan Anggaran Rp 3,4 Triliun, Digunakan untuk Membiayai 140 Program

Delima Purnamasari • Selasa, 25 Maret 2025 | 05:20 WIB

 

Kegiatan penyerahan LKPJ Tahun Anggaran 2024
Kegiatan penyerahan LKPJ Tahun Anggaran 2024

SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman mendapat dukungan anggaran sejumlah Rp 3,4 triliun pada Tahun Anggaran 2024. Jumlah tersebut digunakan untuk membiayai 140 program.

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan, rinciannya terdiri dari 277 kegiatan dan 811 sub-kegiatan. Program tersebut dilaksanakan oleh 46 perangkat daerah dengan jumlah ASN lebih dari sembilan ribu.

 Baca Juga: Pemkab Gunungkidul Salurkan Bantuan Sosial untuk Penyandang Disabilitas dan Warga Kurang Mampu

"Capaian indikator kinerja makro 2024 turut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya," kata Danang dalam kegiatan Rapat Paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2024, Senin (24/3) di Gedung DPRD Sleman.

Peningkatan tersebut terlihat dalam berbagai aspek. Milai dari Indeks Pembangunan Manusia yang meningkat satu persen menjadi 85,71 persen. Lalu Angka Kemiskinan turun sebesar 0,80 persen menjadi 7,46 persen. Serta ada Angka Pengangguran turun sebesar 7,61 persen menjadi 4,13 pesen.

 Baca Juga: Pengurus Nayantaka Dikukuhkan Muluskan Program Reformasi Kalurahan, HB X: Nayantaka Cermin Kepemimpinan Sejati

"Pertumbuhan ekonomi juga meningkat 1,96 persen menjadi 5,19 persen," tambahnya.

Ada pula Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) per kapita naik sebesar 6,61 pesen menjadi Rp 56,9 juta. Lalu ada ketimpangan pendapatan yang turun sebesar 1,15 persen menjadi 0,428 persen.

"Saya harap kemitraan yang sudah tercipta dapat terus terjaga demi Sleman baru lebih baik," pesannya.

 Baca Juga: Bupati Gunungkidul Berkomitmen Tindak Tegas Pungli di Objek Wisata: Libatkan Lintas OPD untuk Pengawasan

Sementara itu, Ketua DPRD Sleman Y Gustan Ganda menyampaikan, LKPJ harus diserahkan Kepala Daerah pada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini merupakan upaya peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas melalui fungsi pengawasan DPRD.

“LKPJ tersebut dapat dijadikan sebagai dasar evaluasi. Jadi diperlukan informasi yang lengkap dan transparan," katanya. (del)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#produk domestik regional bruto #Y Gustan Ganda #Tahun anggaran #LKPJ #Laporan Keterangan Pertanggungjawaban #dukungan #Danang Maharsa #2024 #perangkat daerah #indeks pembangunan manusia #indikator kinerja #Pemerintah Kabupaten Sleman #ketua dprd sleman #program #Anggaran #Wakil Bupati Sleman