Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polsek Magelang Tengah Sita 39 Kilogram Bahan Peledak, Tiga Pelaku Ditangkap, Polisi Sita Potassium, Alumunium Powder, dan Belerang

Naila Nihayah • Senin, 17 Maret 2025 | 02:33 WIB
DISITA: Polsek Magelang Tengah menangkap tiga pelaku pengedar obat mercon.
DISITA: Polsek Magelang Tengah menangkap tiga pelaku pengedar obat mercon.

MAGELANG - Personel Unit Reskrim Polsek Magelang Tengah berhasil menyita 39 kilogram (kg) bahan peledak dari tiga pelaku. Dengan rincian, 8,5 kg obat mercon jadi, 14 kg potassium, 16 kg alumunium powder, dan 0,5 belerang. Mereka diketahui meracik dan mengedarkan obat mercon di wilayah Magelang. 

Kapolsek Magelang Tengah AKP Tri Iwan Kusamawardana menjelaskan, selama Ramadan, personelnya rutin menggelar operasi pekat. Pada Rabu (12/3/2025) pukul 21.00, polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya penjualan obat mercon di kompleks Lapangan Rindam IV Diponegoro. Polisi pun mendatangi lokasi.

Selang beberapa saat, polisi mencurigai seorang laki-laki yang diduga menjual obat mercon sekitar pukul 22.00. Alhasil, polisi segera membekuk terduga pelaku. "Terduga pelaku berinisial P, 25 asal Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang," bebernya, Minggu (16/3/2025).

Dari tangan pelaku, kata dia, didapat obat mercon yang dibungkus dengan kardus dengan berat dua kg dan sumbu kertas mercon. P pun dibawa ke Mapolsek Magelang Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua laki-laki berinisial HP, 25 warga Kecamatan Pakis dan NMA, 28 warga Kecamatan Tegalrejo pada Kamis (13/3/2025) pukul 06.15. Keduanya ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Magelang.

Tri Iwan menyebut, keduanya kedapatan memiliki obat mercon jadi sebanyak 6,5 kg. Selain itu, polisi juga menggeledah rumah NMA dan didapati 14 kantong palstik berisi potassium, masing-masing satu kg. Lalu, 16 kantong plastik alumunium powder, masing-masing satu kg serta dua kantong plastik berisi belerang sebanyak 0,5 kg. 

Keduanya dibawa ke Polsek Magelang Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ketiga pelaku tersebut disangkakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. "Saat ini sudah ditahan," ungkapnya. (aya)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Aluminium powder #aluminium #potasium #obat mercon #Kota Magelang #belerang