KEBUMEN - Kasus pencurian gula merah sebanyak 3 kilogram yang menyeret warga Desa Argopeni, Kecamatan Ayah, Kebumen berakhir dengan restorative juctice atau keadilan restoratif. Kasus ini diselesaikan secara damai melalui pendekatan humanis dengan pertimbangan aspek sosilogis.
Kapolsek Ayah AKP Diyono bersyukur, penanganan kasus pencurian gula diselesaikan dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat. Kedua belah pihak antara terlapor dan pelapor telah bersedia damai dalam upaya penyelesaian kasus tersebut.
"Atas dasar kemanusiaan, kami fasilitasi mediasi antara korban dan pelaku," katanya, Rabu (12/3).
Diyono menjelaskan, peristiwa pencurian gula ini terjadi belum lama ini di rumah Nyaimah, 57, warga Dusun Jambu, Desa Argopeni, Kecamatan Ayah. Mengetahui kejadian itu korban lantas melapor ke kepala desa setempat yang kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku, Firmanto, 28, mengaku nekat mencuri gula karena alasan kebutuhan ekonomi. "Setelah menerima laporan, kami ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 3 kilogram gula merah," jelasnya.
Dari peristiwa pidana itu, Polsek Ayah kemudian mengupayakan penyelesaian kasus melalui jalur mediasi. Dalam proses tersebut polisi turut menghadirkan korban, pelaku dan para saksi. Hasil dari mediasi korban menyatakan bersedia menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
Sedangkan pelaku juga telah mengakui perbuatannya. Dia juga meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Kesepakatan damai telah dicapai dan kerugian korban seharga Rp 48 ribu telah diganti," ungkapnya. (fid)
Editor : Sevtia Eka Novarita