Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Soal Instruksi Penundaan Retret di Magelang dari PDIP, Wamendagri: Kami Tunggu Sampai Pukul 15.00 WIB

Naila Nihayah • Jumat, 21 Februari 2025 | 20:36 WIB
Wamendagri saat menyampaikan rangkaian kegiatan retret kepala daerah kepada awak media, Jumat (21/2/2025).
Wamendagri saat menyampaikan rangkaian kegiatan retret kepala daerah kepada awak media, Jumat (21/2/2025).

MAGELANG - Beredarnya surat Instruksi Harian Ketua Umum soal penundaan keberangkatan retret kepala daerah (kada) dari PDIP, berpotensi ada pengurangan peserta.

Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menunggu kepastian jumlah kada yang mengikuti retret.

Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan, total ada 503 kada yang bakal mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang.

"Terkait itu (instruksi ketum PDIP), mari kita tunggu perkembangannya sampai nanti pukul 15.00," ujarnya di media center, Jumat (21/2/2025).

Sebab, kata dia, para kada dijadwalkan berkumpul di Lapangan Rindam IV/Diponegoro pada pukul 14.00.

Setelah itu, bergeser menuju Wisma Sumbing untuk mendapat pengarahan dan gelang sebagai penanda kondisi kesehatan masing-masing kada.

"Pukul 15.00 nanti, akan kita ketahui bersama berapa kepala daerah yang hadir, berapa yang tidak hadir, dan alasannya apa saja," sambung Bima.

Setelah itu, dirinya akan menginformasikan kembali terkait jumlah kada yang hadir mengikuti retret.

Termasuk menjelaskan kebijakan dari Kemendagri, Akmil, dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) terkait absennya kada. 

Bima menjelaskan, retret ini penting dilakukan sebagai bagian dari program rutin yang diselenggarakan untuk kada.

Hal itu selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

Baca Juga: Pembuatan Seribu Apem di Jalan Sosrowijayan Jogja, Tradisi Rutin Ruwahan yang Sarat Makna Jelang Ramadhan

Hanya saja, Undang-Undang itu tidak mengatur secara rinci soal dampak yang didapatkan kada jika absen mengikuti retret.

"Jadi, di Undang-Undang tidak ada, misalnya berujung pada hal-hal lain secara hukum, konsekuensinya nggak ada," terangnya. (aya)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#retreat #Akmil Magelang #kepala daerah #Retret