Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kenal dari Aplikasi Pop Up, Pekerja Proyek di Magelang Tega Setubuhi Anak Disabilitas

Naila Nihayah • Selasa, 4 Februari 2025 | 23:03 WIB
DIRINGKUS: Pelaku persetubuhan yang melibatkan pekerja proyek dan anak disabilitas mental, ditangkap polisi.  (NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA)
DIRINGKUS: Pelaku persetubuhan yang melibatkan pekerja proyek dan anak disabilitas mental, ditangkap polisi. (NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA)

MUNGKID - Seorang pekerja proyek berinisial EJP, 38 asal Kecamatan Dukun tega menyetubuhi seorang anak disabilitas berusia 17 tahun. Pelaku dan korban saling mengenal lewat aplikasi Pop Up. Untuk melancarkan aksinya, pelaku membujuk korban dengan cara memberikan sejumlah uang. 

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi mengatakan, aksi bejat itu dilakukan pada Minggu (19/1/2025) pukul 17.00 di proyek pembangunan rumah Dusun Gadingan, Banyubiru. "Pelaku dan korban kenal di aplikasi Pop Up, lalu bertukar nomor ponsel," katanya, Selasa (4/2/2025).

Waktu itu, kata dia, korban yang mengidap disabilitas mental diajak pelaku untuk menonton pentas seni di Kota Magelang. Korban pun mengiyakan. Lantas, pelaku menunggunya di Pasar Muntilan. Beberapa saat kemudian, korban datang.

Alih-alih diajak menonton pentas kesenian, korban justru dibawa ke lokasi proyek tempat pelaku bekerja. Mereka naik ke lantai dua. "(Korban) diajak cerita, diberi snack, lalu melakukan persetubuhan terhadap korban sekitar pukul 19.00," lontarnya. 

Sekitar pukul 19.30, pelaku memulangkan korban kembali ke rumah. Setelah itu, lanjut Rozi, korban diberi uang sebesar Rp 100 ribu agar tidak bercerita kepada siapapun perihal aksi bejatnya itu. Tanpa disadari, ponsel keduanya tertukar. 

Setibanya di rumah, kakak korban penasaran dengan ponsel yang dibawa oleh sang adik. Karena ponsel tersebut berbeda dengan milik sang adik. Karena itu, kakak korban mulai menelusuri identitas pemilik ponsel. 

Rozi menyebut, setelah mengetahui identitas pemilik ponsel, kakak korban memberikan pesan kepada pelaku untuk bertemu. "Dia (pelaku) datang dan disidangkan dengan kepala dusun serta warga setempat," paparnya. 

Di hadapan warga, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban. Barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. "Kebetulan korban ini memiliki kelebihan khusus dan kami saat ini masih membawa (korban) ke RSJ untuk mengetahui tingkat intelektual di grade berapa," imbuhnya. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Ketua LSM Sahabat Perempuan Magelang Putri Andhani Prabasasi meminta warga untuk melapor kepada polisi apabila mendapati tindak pidana kekerasan seksual di lingkungannya. Dia menjamin bakal mendampingi korban dan merahasiakan identitas saksi.

"Jangan takut untuk melapor apabila mengetahui kejadian atau menjadi korban tindak kekerasan seksual. Kami akan mendampingi (korban) dari awal hingga selesai," ucapnya. (aya)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kabupaten Magelang #Persetubuhan #persetubuhan anak di bawah umur #Disabilitas #Difabel #jawa tengah