MUNGKID - Puluhan warga dari berbagai elemen menggelar aksi deklarasi di depan Jalan Pramudyawardani, depan kompleks Candi Borobudur, Minggu (2/2). Mereka mengkritisi soal pengelolaan kawasan Borobudur yang dinilai tidak berpihak terhadap warga setempat. Karena itu, mereka menuntut tujuh hal, mulai dari pembukaan kembali pintu 1 dan 2 hingga menolak pembatasan pengunjung yang naik ke candi.
Ketua Forum Masyarakat Borobudur Bangkit (FMBB) Puguh Tri Warsono menilai, selama ini warga kurang dilibatkan dalam pemanfaatan, pengelolaan, dan pengembangan Candi Borobudur. Dia menyebut, ada sejumlah kebijakan dan aturan dalam pengelolaan candi yang nampaknya cukup berdampak besar dan merugikan warga setempat.
Menurutnya, peningkatan pembangunan infrastruktur yang luar biasa di kawasan Borobudur itu akan menjadi sia-sia dan tidak dapat meningkatkan kesejahteraan warga. "Kami berkomitmen mengatasi persoalan jangka pendek dengan menyampaikan sapta darma tuntutan prioritas dan solusi untuk warga," ujarnya di sela aksi.
Tujuh tuntutan itu antara lain, pembukaan pintu 1 dan 2, yang sebelumnya ditutup untuk pengunjung Candi Borobudur agar perputaran ekonomi, hidup kembali. Lalu, tidak lakunya dagangan yang dijual di Kampung Seni Borobudur sehingga menimbulkan konflik antarpedagang dan masalah sosial lainnya. Karenanya, kondisi itu memerlukan dukungan berupa voucer pembelanjaan yang menjadi satu dengan penjualan tiket.
Selain itu, mereka juga menolak adanya restoran Prana Boorbudur di zona II karena dinilai mengingkari kesepakatan bersama. Keberadaan restoran itu, kata Puguh, dapat mengancam pedagang di kampung seni dan membuatnya semakin tidak laku. Tuntutan keempat terkait pemenuhan hak lapak para pedagang yang tergabung dalam paguyuban SKMB.
Selanjutnya, pembatasan pengunjung yang naik ke Candi Borobudur tidak 1.200 orang per hari, melainkan 10 ribu orang per hari. Karena hal itu menjadikan kawasan Borobudur sepi.
Baca Juga: Mahasiswa Keperawatan Unisa Ikuti Simulasi Penanganan Gempa Bumi, Uji Kemampuan Teknis dan Mental
Tuntutan keenam, mereka mendukung revisi Perpres Nomor 88 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pariwisata Nasional (RIPDN) dan Perpres Nomor 101 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur.
Kemudian, tuntutan terakhir adalah mendukung warga lokal untuk berperan aktif sebagai pengelola Candi Borobudur. "Sapta darma ini menjadi solusi jangka pendek dan menjadi penting agar warga ikut dilibatkan dalam pengelolaan, pemanfaatan, pengembangan, serta pelestarian Cadi Borobudur," kata Puguh.