MUNGKID - Puluhan warga dari berbagai elemen menggelar aksi deklarasi di depan Jalan Pramudyawardani, depan kompleks Candi Borobudur, Minggu (2/2/2025). Mereka mengkritisi soal pengelolaan kawasan Borobudur yang dinilai tidak berpihak terhadap warga setempat. Karena itu, mereka menuntut tujuh hal, mulai dari pembukaan kembali pintu 1 dan 2 hingga menolak pembatasan pengunjung yang naik ke candi.
Peserta aksi itu berasal dari gabungan berbagai elemen. Seperti pedagang yang tergabung dalam paguyuban Sentra Kerajinan Makanan Borobudur (SKMB), pelaku UMKM, homestay, hingga mahasiswa. Aksi itu diawali dengan penampilan seni bertajuk Hilana Upatati. Dilanjutkan dengan orasi budaya oleh perwakilan peserta aksi. Selanjutnya, ada penampilan seni bertajuk Raksasa Atawaka dan lantunan lagu Borobudur.
Ketua Forum Masyarakat Borobudur Bangkit (FMBB) Puguh Tri Warsono menilai, selama ini arga kurang dilibatkan dalam pemanfaatan, pengelolaan, dan pengembangan Candi Borobudur. Dia menyebut, ada sejumlah kebijakan dan aturan dalam pengelolaan candi yang nampaknya cukup berdampak besar dan merugikan warga setempat.
Menurutnya, peningkatan pembangunan infrastruktur yang luar biasa di kawasan Borobudur akan menjadi sia-sia dan tidak dapat meningkatkan kesejahteraan warga. "Kami berkomitmen mengatasi persoalan jangka pendek dengan menyampaikan sapta darma tuntutan prioritas dan solusi untuk warga," ujarnya di sela aksi.
Tujuh tuntutan itu antara lain, pembukaan pintu 1 dan 2, yang sebelumnya ditutup untuk pengunjung Candi Borobudur agar perputaran ekonomi, hidup kembali. Lalu, tidak lakunya dagangan yang dijual di Kampung Seni Borobudur sehingga menimbulkan konflik antarpedagang dan masalah sosial lainnya, memerlukan dukungan berupa voucer pembelanjaan yang menjadi satu dengan penjualan tiket.
Selain itu, mereka juga menolak adanya restoran Prana Boorbudur di zona II karena dinilai mengingkari kesepakatan bersama. Keberadaan restoran itu, kata Puguh, dapat mengancam pedagang di kampung seni dan membuatnya semakin tidak laku. Tuntutan keempat terkait pemenuhan hak lapak para pedagang yang tergabung dalam paguyuban SKMB.
Selanjutnya, pembatasan pengunjung yang naik ke Candi Borobudur tidak 1.200 orang per hari, melainkan 10 ribu orang per hari. Karena hal itu menjadikan kawasan Borobudur sepi. Tuntutan keenam, mereka mendukung revisi Perpres Nomor 88 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pariwisata Nasional (RIPDN) dan Perpres Nomor 101 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur.
Kemudian, tuntutan terakhir adalah mendukung warga lokal untuk berperan aktif sebagai pengelola Candi Borobudur. "Sapta darma ini menjadi solusi jangka pendek dan menjadi penting agar warga ikut dilibarkan dalam pengelolaan, pemanfaatan, pengembangan, serta pelestarian Cadi Borobudur," kata Puguh.
Sementara itu, Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Corporate Secretary Group Head PT TWC Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko Destantiana Nurina mengatakan, aksi itu merupakan satu cara untuk menyampaikan aspirasi. "Kami menghargai proses yang dilakukan oleh FMBB dan harapannya dapat memberikan dampak yang positif, baik warga, TWC, maupun Museum dan Cagar Budaya (MCB)," lontarnya.
Terkait dengan tuntutan warga, dia menilai, ada miskomunikasi. Sebelum menggelar aksi, TWC juga sempat bertemu dengan perwakilan warga untuk membahas soal Perpres Nomor 101 Tahun 2024. Desta menyebut, Perpres tersebut justru mengedepankan kepentingan warga dan melindunginya.
Dia mengatakan, dalam membangun ekosistem warga di kawasan Borobudur tercantum dalam Perpres tersebut. "Yang mereka tekankan adalah terkait 1.200 (kunjungan naik candi). Padahal 1.200 itu tidak (diatur) di Perpres Nomor 101 Tahun 2024. Tapi (diatur) di Permenko. Mungkin memang salah penafsiran," sebutnya.
Untuk hak lapak bagi pedagang SKMB di kampung seni, lanjut Desta, TWC sudah memfasilitasinya. Hanya saja, para pedagang menolak untuk menempatinya karena dinilai tidak sesuai dengan tuntutan mereka. Kendati begitu, TWC bakal terus berkomunikasi dengan pedagang SKMB agar mendapat jalan keluar terbaik.
Staf MCb Unit Warisan Dunia Borobudur Hari Setyawan mengatakan, MCB selama ini telah berupaya untuk menjaga kelestarian Candi Borobudur. "Terkait dengan pembatasan dan sebagainya, secara teknis itu adalah upaya untuk melestarikan candi, bukan untuk menahan hak-hak warga sekitar Borobudur," paparnya. (aya)
Editor : Iwa Ikhwanudin