Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Peringatan Satpol PP Kebumen Tak Digubris PKL, Pedagang Masih Nekat Berjualan di Alun-Alun Pancasila

Muhammad Hafied • Kamis, 30 Januari 2025 | 15:05 WIB
LAPAK JUALAN: Pedagang kaki lima (PKL) tetap nekat berjualan di kawasan Alun-Alun Pancasila meski sudah ada peringatan terakhir dari Satpol PP Kebumen.
LAPAK JUALAN: Pedagang kaki lima (PKL) tetap nekat berjualan di kawasan Alun-Alun Pancasila meski sudah ada peringatan terakhir dari Satpol PP Kebumen.

KEBUMEN - Para pedagang kaki lima (PKL) tak bergeming meski sudah ada peringatan larangan berjualan di kawasan Alun-Alun Pancasila. Bahkan, mereka masih tetap melapak walau Satpol PP  Kebumen telah melayangkan surat teguran terakhir.

Pantauan Radar Jogja, para pedagang tetap berjualan di kawasan alun-alun Rabu (29/1/2025). Mereka bahkan terlihat masih leluasa menjajakan barang dagangan. Bahkan masih ada barisan gerobak PKL berjejer rapi persis di pinggir perlintasan lari.

Pedagang di Alun-Alun Pancasila Fatmawati mengaku, berjualan di area tersebut cukup menguntungkan. Karena keberadaan masyarakat yang tertarik untuk datang karena bangunan estetik alun-alun. "Sebenarnya banyak pedagang yang ingin bertahan, rezekinya itu di sini. Kalau misal disuruh pindah, ya tolong carikan solusi," katanya.

Para pedagang sebenarnya sudah paham tentang aturan bahwa kawasan alun-alun harus steril dari PKL. Namun karena ramainya pengunjung alun-alun pasca-revitalisasi, dianggap menjadi peluang untuk mengais rezeki.

Para pedagang, masih nekat berjualan karena untuk mencukupi nafkah keluarga. Bahkan siap menerima konsekuensi yang akan diberikan jajaran Satpol PP. "Hari ini (kemarin, Red) katanya terakhir boleh jualan. Sudah ada surat. Kami cuma pasrah mau bagaimana," ujar pedagang lain yang namanya tak ingin dikorankan.

Terpisah, Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo menyatakan, pemberian surat peringatan terakhir kepada PKL merupakan proses dari rangkaian sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya. Dia memastikan seluruh langkah yang ditempuh Satpol PP telah sesuai prosedur yang berlaku. "Sampai surat teguran ketiga itu ada rentang waktu tujuh hari, tiga hari, dan terkahir tiga hari. Bukan asal-asalan," jelasnya.

Juniadi menegaskan, aktivitas PKL di alun-alun telah melanggar ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2018 dan Perda Nomor 4 Tahun 2020. Kemudian diperjelas melalui turunan Perbup Nomor 51 Tahun 2024 tentang Penempatan PKL.

Dia berharap, para PKL dapat secara sukarela berhenti berjualan di kawasan alun-alun. Lebih lanjut, mendasari surat teguran terakhir tersebut jajaran Satpol PP akan mengambil tindakan tegas. Yakni dengan penanganan secara yustisi. "Jalan terakhir kalau masih tetap ngeyel, gerobak dan segala macam kami angkut," tandasnya. (fid/eno)

 

 
Editor : Sevtia Eka Novarita
#pedagang kaki lima (PKL) #larangan #peringatan #kebumen #Satpol PP Kebumen #ALUN-ALUN PANCASILA #PKL #kawasan #perlintasan #lari #perda