Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pasangan Kumpul Kebo di Purworejo Bersekongkol Lakukan Pencurian di Delapan Lokasi, Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Jihan Aron Vahera • Kamis, 30 Januari 2025 | 02:00 WIB

 

DICOKOK: Sepasang kekasih yang bersekongkol lakukan pencurian saat dihadirkan di Mapolres Purworejo Rabu (29/1/2025).
DICOKOK: Sepasang kekasih yang bersekongkol lakukan pencurian saat dihadirkan di Mapolres Purworejo Rabu (29/1/2025).

PURWOREJO - Pasangan tanpa status dan sering tinggal bersama di sebuah indekos di daerah Banyuurip, Purworejo ditangkap polisi. Lantaran, sepasang kekasih itu bersekongkol melakukan pencurian hingga delapan lokasi. 

Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno menuturkan, sepasang kekasih itu adalah berinisal P, 32, seorang pria warga Kutoarjo, Purworejo dan RP, 20, seorang perempuan warga Banyuurip, Purworejo. "Mereka kami tangkap atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah warung makan dan toko kelontong di Kabupaten Purworejo," ungkapnya Rabu (29/1/2025). 

 Baca Juga: Erwan Ingin Balas Dendam dengan Persiraja Banda Aceh, Rafinha Targetkan Cetak Gol Lagi

Diungkapkan, P dan RP ditangkap polisi saat beraksi di sebuah warung ketupat dan nasi goreng milik Enik, 54, pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 05.30. Lokasi warung tersebut berada di Jalan Tentara Pelajar 181, Dusun Kledung Kradenan, Banyuurip, Purworejo.

Dia mengatakan, kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam meluncurkan aksinya. Yaitu, tersangka P bertindak sebagai eksekutor dengan masuk ke dalam warung untuk mencuri. "Sedangkan, pelaku RP berperan sebagai joki yang menjemput dan mengantar P," katanya.

 Baca Juga: Minim Serapan, Alokasi Pupuk Subsidi 2025 di Kulon Progo Mengalami Penurunan

Namun saat itu, P tertangkap tangan oleh warga sekitar dan diserahkan ke Polres Purworejo. "RP sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di wilayah Candisari, Banyuurip, pada sore harinya," ungkapnya.

Aksi mereka sebelumnya sudah dilakukan di tujuh lokasi. Yaitu, warung kelontong dan warung makan di Desa Seren (Gebang), warung kelontong depan Perumahan Pagak (Banyuurip), dan kontainer kuliner di Kelurahan Meranti (Purworejo).

 Baca Juga: Dalam Sehari, Damkarmat Kulon Progo Evakuasi Ular Masuk Pemukiman Warga: Dua Laporan Diterima

Kemudian warung kelontong di Desa Sidarung (Kutoarjo), warung kelontong di Desa Seboro Krapyak (Banyuurip), dan gerobak angkringan di depan Terminal Kutoarjo. "Barang yang dicuri mulai dari minyak goreng, rokok, kopi sachet, tabung gas, timbangan digital, kipas angin, kompor gas, dan sebagainya," bebernya. 

Atas penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti gunting pemotong, kancingan gembok yang telah rusak, pecahan dinding GRC, dan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AA 3891 V yang digunakan sebagai sarana kejahatan. 

 

 

Atas perbuatan, mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang. "Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Catur.

 

Untuk memberikan efek jera terhadap para tersangka, Satreskrim Polres Purworejo menggunakannya metode splitsing (pemisahan berkas perkara pidana). Dengan tujuan agar hukuman yang diberikan bisa maksimal. (han/eno)

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pencurian dengan pemberatan #metode #pasangan #indekos #Curat #hukuman #tujuh tahun #Banyuurip #penjara #tanpa status #Pencurian #warung #Polres Purworejo #Purworejo