PURWOREJO - Proyek Mini Zoo Purworejo tahap I terus bermasalah. Beberapa kali, proyek tersebut diterjang longsor, terakhir longsor terjadi pada Minggu (5/1) lalu.
Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Purworejo mengaku tak tinggal diam terhadap kondisi yang terjadi. Kepala Dinporapar Purworejo Stepanus Aan Isa Nugroho mengungkapkan, Pemkab terus mengawasi perkembangan proyek tersebut. "Saat ini proyek pembangunan mini zoo belum dilakukan serah terima akhir (FHO/final hand over)," kata Aan Selasa (14/1).
Baca Juga: Masih Ada 3.000 Lebih PHL, BKPP Kabupaten Sleman Masih Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat
Artinya saat ini masih dalam tanggungjawab pelaksana sebagaimana perikatan perjanjian kontrak perpanjangan masa pemeliharaan antara PPK dengan pihak pelaksana. Dikatakan, mengenai kerusakan pada bangunan Mini Zoo Purworejo, hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya kerusakan yang perlu segera ditangani. Berdasarkan rekomendasi BPK, Dinporapar Purworejo diminta untuk membentuk tim ahli independen guna mengevaluasi kelayakan fungsi bangunan.
Selain itu, untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan, serta memberikan rekomendasi dan biaya perbaikan atas dasar kerusakan bangunan. "Untuk itu kami tindak lanjuti dengan membentuk tim ahli independen dari Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP)," sambungnya.
Namun, dari tim ahli UMP tersebut, Dinporapar Purworejo masih diminta untuk membentuk tim ahli kembali yang bersertifikat SKK Penilai Bangunan. Tim ahli bersertifikat SKK Penilai bangunan telah selesai membuat kajian di akhir Desember 2024 lalu. "Hasilnya rencana akan disampaikan kepada BPK pada akhir Januari hingga awal Februari 2025," tambah dia.
Selanjutnya, terkait peristiwa longsor di awal Januari 2025 lalu, Dinporapar Purworejo telah menindaklanjuti dengan meminta pihak pelaksana melakukan penanganan kerusakan. Pun, melakukan langkah-langkah antisipatif agar kerusakan bisa diminimalisasi.
Disebutkan, Dinporapar Purworejo juga telah meminta tim ahli bersertifikat SKK Penilai Bangunan untuk melakukan cek lapangan apakah yang longsor tersebut sudah masuk pada perhitungan bangunan yang terdampak. "Hasil pemeriksaan menunjukkan, kerusakan yang terjadi sudah termasuk dalam perhitungan yang mengalami kerusakan,” tandas dia. (han/pra)
Editor : Heru Pratomo