Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tarif Parkir di Purworejo Masih Sama, Masyarakat Wajib Minta Karcis ke Jukir 

Jihan Aron Vahera • Selasa, 14 Januari 2025 | 06:45 WIB
Suasana expo ekraf di sekitar Alun-alun Purworejo pada Minggu (15/12).   
Suasana expo ekraf di sekitar Alun-alun Purworejo pada Minggu (15/12).  

 

 

 

PURWOREJO - Tarif parkir di Kabupaten Purworejo masih mengacu pada Perda Nomor 11/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Masyarakat wajib meminta karcis parkir kepada juru parkir untuk memastikan uang masuk ke kas daerah.

 

Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Purworejo Deasy Ari Wulandari mengungkapkan, untuk tarif parkir di 2025 masih sama tidak ada perubahan. Adapun besaran tarif parkir yang berlaku yaitu parkir tepi jalan umum (TJU) untuk tarif parkir roda dua adalah Rp 1.000, roda empat Rp 2.000, roda enam Rp 3.000, dan roda lebih dari enam Rp 5.000. "Sedangkan, untuk tempat khusus parkir (TKP)  untuk kendaraan roda dua Rp 2.000 dan roda empat Rp 4.000," jelasnya Senin (13/1).

 Baca Juga: Sudah Berstatus ODF di 2023, Purworejo Ajukan Verifikasi Kabupaten Kota Sehat

Selanjutnya, untuk parkir Insidentil atau saat ada event tertentu tarif parkir untuk roda 2 sebesar Rp 5.000 dan roda 4 sebesar Rp 10 ribu. "Itu berlaku untuk di TJU, kalau yang diluar jalan umum atau event pribadi biasanya hanya di kenai pajak,” tambah dia.

 

Kemudian, untuk TKP ada enam titik yaitu Pasar Baledono, Pasar Purworejo, RSUD dr. Tjitrowardojo, Pasar Kutoarjo, GOR Sarwo Edhie Wibowo, dan tempat wisata Gua Seplawan dan Kolam Renang Arta Tirta. "Total parkir TJU ada 183 lokasi dengan rincian 146 lokasi di Purworejo dan 37 di Kutoarjo," beber Deasy.

 

Dia mengimbau kepada masyarakat pengguna parkir agar selalu meminta karcis parkir kepada juru parkir yang ada. Hal tersebut untuk memastikan bahwa tarif parkir yang disediakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pungutan bisa masuk ke kas daerah.

 Baca Juga: Dua Pengurus Koperasi Tri Dharma Ditahan Kejari, Tahan Rudianto dan Lestari dalam Kasus Korupsi Dana Hibah dari Pemprov

Selama ini, Dishub Purworejo sudah memasang papan informasi tarif parkir di sejumlah titik. Selain itu,  juga melakukan pembinaan berkala dan rutin. "Monitoring berkala biasanya dilakukan dua hari atau tiga hari sekali,” tutur dia.

 

Selain terkait parkir, Deasy juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika mendapati lampu jalan dan traffic light yanh mengalami gangguan. Dishub Purworejo akan segera melakukan pengecekan dan perbaikan jika terjadi kerusakan pada lampu jalan dan traffic light yang mati tersebut. "Bisa menghibur ke nomor 0813-9219-685," pesannya.

Baca Juga: PSIM Jogja Ladeni Persibo di Mandala Krida, Awali Perjuangan Delapan besar Liga 2 2024-2025, Ini Jadwalnya 

Hal tersebut juga penting karena masyarakat secara tidak langsung ikut mengawasi dan menjaga. Sebab, banyak juga terjadi lampu mati atau eror karena MCB-nya telah dicuri. "Di Kabupaten Purworejo ada 5.057 penerangan jalan umum (PJU)," lanjutnya.

 

Dia merinci, PJU yang menggunakan tiyang sendiri ada 4.670 dan PJU yang nempel di tiyang listrik PLN ada 299. Ribuan PJU itu terpasang di tepi jalan umum baik jalan nasional, provinsi, kabupaten, hingga poros desa. (han)

 

Editor : Heru Pratomo
#Karcis Parkir #dishub #Tepi Jalan Umum #Dinas Perhubungan #Tempat Khusus Parkir #Parkir #Purworejo