PURWOREJO - Seluruh proyek infrastruktur di Kabupaten Purworejo pada 2025 ini terpaksa harus ditunda untuk sementara waktu. Ada kebijakan dari pemerintah pusat tentang penundaan dana transfer untuk kegiatan infrastruktur di 2025.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan pada 11 Desember 2024 lalu. Kepala adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purworejo Suranto menyampaikan, surat edaran dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan adalah terkait dengan dana transfer. Yaitu, untuk DAK, DAU dan dana bagi hasil untuk pengadaan barang dan jasa infrastruktur untuk ditunda.
Menurutnya, tidak semua pekerjaan akan ditunda, terutama soal pemeliharaan rutin dan sumber daya air untuk irigasi yang juga untuk ketahanan pangan. "Kalau semua ditunda maka bagaimana pemerintah bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Ranto, Jumat (10/1). Saat ini, dia juga masih menunggu hasil pemetaan dari pemerintah pusat. "Kami juga memitigasi hal-hal yang mungkin masih bisa dilaksanakan atau tidak ikut ditunda.”
Selain DPUPR Purworejo, proyek fisik di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Purworejo juga mengalami hal serupa. Sejumlah proyek fisik yang direncanakan terpaksa harus dihentikan sementara waktu. "Tahun ini ada revitalisasi Pasar Kaliboto (Kecamatan Bener), Pasar Winong (Kecamatan Kemiri), pasar darurat Kutoarjo, dan fasum pasar Purworejo (musala dan penerang) harus ditunda," tandasnya.
Menindaklanjuti SE tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Purworejo Agus Ari Setiadi telah menerbitkan surat edaran ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Purworejo. "Kami minta untuk memetakan kembali program prioritas," katanya.
Setelah adanya surat edaran dari menteri tersebut, pihaknya akan menunda sejumlah proyek infrastruktur yang telah direncanakan untuk tahun ini. "Sebagai langkah antisipasi, APBD 2025 akan mengalami perubahan penjabaran," ujar dia.
Saat ini, kata Agus, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut dari pemerintah pusat. Dia berharap, juknis dapat segera terbit agar tidak menimbulkan kebingungan di semua daerah. "Penundaan ini berlaku secara nasional, jadi semua proyek infrastruktur sementara dihentikan,” ungkap dia. (han/pra)
Editor : Heru Pratomo