Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo akan segera eksekusi dua usaha karaoke di Desa Popongan (Kecamatan Banyuurip) dan Desa Kesugihan (Kecamatan Purwodadi).
Sebelumnya, terhadap kedua usaha karaoke tersebut, Pemkab Purworejo telah menerbitkan SK pembongkaran pada 9 Oktober 2024 lalu.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kegiatan pembongkaran harus dilakukan oleh pelanggar dengan batasan waktu yang telah ditentukan.
Yakni, 60 hari kalender setelah SK diterbitkan, jika pelanggar tidak melakukan pembongkaran maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa.
Terkait hal itu, Pemkab Purworejo telah mengadakan Rakor Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Purworejo pada, Jumat (3/1) lalu. Kepala Satpol PP dan Damkar Purworejo Budi Wibowo mengatakan, ekseskusi terhadap dua tempat karaoke akan dilaksanakan secepatnya.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan persiapan untuk eksekusi tersebut. Namun, pihaknya belum bisa merinci terkait waktu eksekusinya.
"Tunggu tanggal mainnya, kami tetap akan tegakkan aturan agar kewibawaan pemerintah tetap tegak,” ucap dia.
Sementara, Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyampaikan, pengenaan sanksi tersebut untuk mewujudkan tertib tata ruang agar sesuai rencana tata ruang. Hal itu perlu adanya upaya pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan berdasarkan muatan rencana tata ruang.
Menurutnya, pengenaan sanksi administratif memegang peranan penting dalam rangka mewujudkan tertib tata ruang.
"Dan, saat ini kami sedang melaksanakan pengenaan sanksi administratif terhadap dua kasus pelanggaran pemanfaatan ruang," sebutnya.
Disebutkan, hal itu menindaklanjuti Berita Acara Hasil Gelar Perkara Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Purworejo yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 7 Agustus 2024 lalu.
Pemkab Purworejo telah mengenakan sanksi terhadap dua lokasi pelanggaran, dengan menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran dengan jangka waktu 60 hari kalender.
Sebelum diterbitkan SK pembongkaran itu, Pemkab Purworejo telah melakukan pengawasan, kajian, penetapan tindakan sanksi, hingga pengenaan sanksi administratif.
Tempat karaoke di Desa Popongan telah diberikan pengenaan sanksi sejak 2022 berupa peringatan tertulis 1, peringatan tertulis 2, peringatan tertulis 3, dan penghentian kegiatan.
Di tahun yang sama, tempat usaha karaoke yang berlokasi di Desa Kesugihan telah diberikan surat peringatan 1 hingga 3 tetapi tidak diindahkan. (han)
Editor : Bahana.