Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Angka Perceraian di Purworejo Turun, 1.186 Kasus di 2024: Didominasi Gugatan Istri Faktor Ekonomi Jadi Pemicu Utama

Jihan Aron Vahera • Kamis, 26 Desember 2024 | 18:24 WIB
Ilustrasi perceraian.
Ilustrasi perceraian.

PURWOREJO - Angka perceraian di Kabupaten Purworejo mengalami penurunan dibanding 2023 lalu.

Sepanjang 2024 ini hingga November, Pengadilan Agama (PA) Purworejo mencatat kasus perceraian sejumlah 1.186.

Panitera Muda Hukum, PA Purworejo Muji Astuti mengatakan, jumlah kasus tersebut lebih sedikit dibanding dengan kasus 2023 lalu sebanyak 1.381.

"Di tahun lalu kami mencatat ada 1.381 perkara perceraian yang diputus," katanya Senin (23/12/2024).

Berdasarkan data, kasus cerai gugat atau gugatan perceraian yang diajukan oleh istri masih mendominasi.

Dari 1.186 perkara di 2024, sebanyak 892 di antaranya merupakan perkara cerai gugat.

Kemudian, untuk cerai talak atau permohonan cerai yang diajukan oleh suami hanya sebanyak 294 perkara.

"Di 2023 juga sama, perbandingannya mencapai 3:1," ujarnya.

Dia menyebutkan, pada 2023, cerai gugat juga mendominasi yaitu sebanyak 1.031 perkara cerai gugat dari 1.381 perkara cerai yang ada di 2023.

"Sedangkan, cerai talak hanya 350 perkara," jelasnya.

Menurutnya, gugat cerai tersebut paling tinggi disebabkan oleh faktor ekonomi.

Biasanya, gugatan perceraian dilayangkan karena suami tidak memberi nafkah istri.

"Atau, memberi nafkah tetapi hanya semaunya saja," bebernya.

Dia berharap, ke depan masyarakat Purworejo semakin sadar akan pentingnya keharmonisan rumah tangga.

Sehingga, ia menekankan pentingnya anak usia produktif atau remaja menikah di usia yang cukup atau tidak menikah dini.

Mengingat, menikah di usia dini juga bisa menjadi salah satu faktor terjadinya perceraian.

Dia menambahkan, penurunan angka perceraian di 2024 ini, salah satunya disebabkan adanya tingkat kesadaran masyarakat sudah semakin membaik.

"Selain itu, adanya sosialisasi hingga upaya mediasi yang dilakukan," lanjutnya.

Selain perceraian, jumlah dispensasi kawin di Purworejo juga mengalami penurunan.

Hingga, November 2024 tercatat ada sebanyak 119 kasus dispensasi kawin. Jumlah tersebut turun dari 2023 yang mencapai 171 kasus. (han)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#faktor ekonomi #cerai talak #angka perceraian #Kabupaten Purworejo #gugat cerai #Pengadilan Agama Purworejo #perceraian