Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Protes! Ketidakjelasan Sertifikat Tanah Sisa, Warga Pasang Spanduk di Kawasan Flyover dan Semi Underpass Canguk Magelang

Naila Nihayah • Rabu, 25 Desember 2024 | 22:15 WIB

 

AKSI PROTES: Warga memasang beberapa spanduk di kawasan flyover dan semi underpass Canguk, Rabu (25/12/2024).
AKSI PROTES: Warga memasang beberapa spanduk di kawasan flyover dan semi underpass Canguk, Rabu (25/12/2024).

MAGELANG - Warga RW 21 Rejowinangun Utara, Kota Magelang memasang spanduk berisi aksi protes di sejumlah titik.

Protes tersebut terkait sertifikat tanah sisa warga yang terdampak proyek pembangunan flyover dan semi underpass Canguk, belum kunjung diberikan.

Spanduk itu bertuliskan 'Tolong kami Pak Presiden Prabowo. Mana sertifikat kami? Sudah 2 tahun tidak ada kabar. Kami jadi korban proyek flyover. Sudah sesak menghirup debu, gempa lokal alat berat, banjir & macet, namun hak kami diabaikan'.

Ketua RW 21 Rejowinangun Utara Lukisno menjelaskan, proyek pembangunan flyover dan semi underpass Canguk, praktis berdampak pada lahan warga untuk pelebaran jalan. 

Saat itu, sertifikat tanah milik warga yang terdampak, diminta oleh Kementerian PUPR.

Kemudian, Kementerian PUPR menjanjikan bakal membuat sertifikat baru dengan sisa tanah warga yang terdampak proyek tersebut. Dengan rentang waktu 8 bulan sampai 1 tahun.

"Yang kena itu RT 1, RT 2, RT 3, dan RT 4, RW 21. Tapi, ini sudah mau dua tahun, belum ada kejelasan," bebernya, Rabu (25/12/2024).

Dia menyebut, warga selama ini sudah berusaha meminta kejelasan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang dan Kementerian PUPR. Tapi, tak kunjung ada kepastian.

Setelah itu, kata dia, ada notaris yang mengukur kembali patok tanah sisa setiap warga yang terdampak.

Warga pun mempertanyakan data-data yang dulunya sudah diukur.

"Dulu, pernah diukur (patok tanah) sama (kementerian) PUPR. Itu kemana? Kok malah sekarang notaris mengukur kembali patok-patok sisa tanah setelah terpotong," lontarnya.

Lukisno menyebut, ada 27 warga RW 21 yang terdampak proyek tersebut dengan total sekitar 56 sertifikat.

Namun, uang ganti kerugian (UGR) proyek itu sudah dibayarkan seluruhnya.

Dia berharap, persoalan sertifikat tanah sisa itu dapat segera diselesaikan.

Kepala Kantor BPN Kota Magelang Muhun Nugraha membenarkan bahwa sertifikat tanah sisa milik warga yang terdampak proyek itu, belum diterbitkan.

Sebab ada satu syarat yang harus dilaksanakan, yakni pemasangan patok batas sisa tanah.

Pengukuran dan pemasangan patok itu, kata dia, sebagian besar dilakukan oleh BPN.

Nantinya, sertifikat yang diterbitkan berupa sertifikat elektronik.

"Jadi, pakai mekanisme penataan batas dengan pengukuran di lapangan," jelas dia.

Muhun mengatakan, pengadaan tanah untuk proyek flyover dan semi underpass Canguk termasuk skala kecil.

Sehingga tidak melalui pelaksana pengadaan tanah.

"Artinya, semua prosesnya melalui mekanisme pendaftaran tanah seperti biasa," sambungnya.

Dia menambahkan, sertifikat itu bisa diproses ketika ada permohonan pendaftaran dan penataan batas tanah.

Prinsipnya, lanjut Muhun, BPN siap menerbitkan sertifikat jika patok batas tanah warga sudah dipasang.

Saat ditanya soal biaya penerbitan sertifikat, dia tidak mengetahui detailnya.

"Kalau masalah gratis atau tidak, itu tergantung dari (kementerian) PUPR. Artinya, kalau memang disiapkan anggaran, ya mungkin biayanya ditanggung oleh pemerintah," katanya. (aya)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#flyover #Magelang #sertifikat tanah sisa #rejowinangun utara #underpass Canguk #protes #kementerian pupr