Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Purworejo Meningkat, 88 Kasus Sepanjang 2024: Lapor ke Hotline Ini Jika Jadi Korban atau Mengetahui Kekerasan

Jihan Aron Vahera • Senin, 23 Desember 2024 | 19:56 WIB
Ilustrasi kekerasan anak.
Ilustrasi kekerasan anak.

PURWOREJO - Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Purworejo menunjukkan tren peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Sepanjang 2024, Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo mencatat sebanyak 88 kasus.

Kepala UPT PPA Nurani Mulyaningsih menyampaikan bahwa jumlah tersebut telah melampaui angka tahun 2023 yang mencatatkan 77 kasus.

“Hingga November 2024, tercatat ada 88 kasus. Angka ini kemungkinan masih bisa bertambah hingga akhir tahun,” ujar Nurani kepada Radar Jogja, Senin (23/12/2024).

Nurani menjelaskan, data tersebut merupakan jumlah yang tercatat melapor ke UPT DPPPAPMD. 

Peningkatan kasus ini juga mencerminkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kekerasan yang dialami atau diketahui.

“Dulu, sebelum ada UPT PPA, masyarakat sering bingung harus melapor ke mana. Kini, kesadaran untuk melapor sudah jauh lebih baik, tapi kasus yang tidak dilaporkan ke kami juga masih banyak,” tandasnya.

Data menunjukkan, kekerasan terhadap anak menjadi kategori tertinggi dengan 49 kasus hingga November 2024.

Sementara itu, kekerasan terhadap perempuan tercatat sebanyak 39 kasus.

 

Kekerasan pada anak paling sering dialami oleh mereka yang berusia 13–17 tahun, dengan jumlah korban sebanyak 26 anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Sementara itu, pada perempuan, kekerasan paling banyak dialami oleh korban berusia 20–30 tahun (11 kasus) dan 31–40 tahun (11 kasus).

 

Faktor utama penyebab kekerasan pada anak adalah masalah keluarga, seperti perceraian orang tua yang menyebabkan kurangnya kasih sayang.

"Faktor penyebab kekerasan ini bermacam-macam, kalau pada anak, sebagian besar karena broken home (orang tua bercerai). Jadi anak kurang kasih sayang," sebutnya.

Dia merinci, jenis kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Purworejo meliputi perkosaan, psikis, fisik, pelecehan seksual penelantaran, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Paling banyak kategori kekerasan psikis dan pelecehan seksual," bebernya.

Dalam menangani kasus, UPT PPA memberikan pendampingan menyeluruh bagi para korban, mulai dari dukungan psikologi hingga bantuan hukum.

"Meskipun kami belum memiliki konselor hukum, kami bekerjasama dengan LBH (lembaga bantuan hukum)," terangnya.

Sedangkan, tindakan antisipasi dan pencegahan dilakukan oleh Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DPPPAPMD Purworejo.

Dia berpesan kepada masyarakat Kabupaten Purworejo, jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan baik terhadap anak atau perempuan, untuk tidak segan melapor. Pihaknya juga telah menyiapkan hotline di 0821-6596-3171.

"Harapan kami perempuan dan anak di Purworejo harus bebas dari kekerasan baik fisik maupun psikis agar bisa lebih berdaya untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045," tegas Nurani. (han)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#DPPPAPMD Purworejo #Kabupaten Purworejo #kekerasan terhadap anak #kekerasan perempuan #kasus kekerasan