MAGELANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minim Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di wilayahnya pada Rabu (18/12/2024).
Sementara UMK Kota Magelang 2025 naik 6,5 persen atau Rp 2.281.230. Jumlah itu sesuai dengan usulan dari Pemkot Magelang.
Penetapan kenaikan upah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 dengan tindaklanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Aturan ini mengubah peraturan yang lama mengenai pengupahan. Tepatnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang Wawan Setiadi menyebut, UMK 2025 naik 6,5 persen atau sebesar Rp 140.230.
"Nilai UMK Kota Magelang tahun 2024 sebesar Rp 2.141.000. Jika ditambah 6,5 persen menjadi Rp 2.281.230," ujarnya kepada Radar Jogja, Kamis (19/12/2024).
Dia mengatakan, pada 9 Desember 2024 lalu, pihaknya mengadakan rapat dewan pengupahan untuk mengusulkan UMK dengan melibatkan berbagai pihak.
Termasuk perwakilan serikat pekerja, pengusaha, akademisi, maupun pemerintah daerah. Lalu, diteken oleh wali Kota Magelang dan diusulkan kepada pemprov.
Wawan berharap, dengan adanya kenaikan UMK ini dapat memberikan kepuasan kepada semua pihak. Termasuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Tidak hanya bermanfaat bagi buruh, tetapi juga tidak membebani perusahaan. Selain itu, semoga tetap menarik investor untuk membuka lapangan kerja di Kota Magelang," ujarnya.
Namun, Wawan juga mengingatkan agar kenaikan UMK ini tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kami ingin semua pihak tetap berkomitmen menjaga stabilitas tenaga kerja di Kota Magelang," sambungnya.
Penerapan UMK Kota Magelang ini efektif mulai Januari 2025 mendatang.
Selama beberapa bulan ke depan, disnaker akan membuka posko aduan UMK, bila ada pihak-pihak yang keberatan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Magelang Eddy Sutrisno menuturkan, seiring kenaikan UMK ini, para pengusaha diminta untuk membuat business plan yang kuat.
"Pasti ada tantangan yang perusahaan hadapi (terhadap kenaikan UMK). Sehingga nantinya tidak ada PHK," imbuhnya. (aya)
Editor : Winda Atika Ira Puspita