Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warga Purwodadi, Purworejo Dapat Rp 3,9 Miliar untuk Dua Bidang Tanah dan Tanaman Tumbuh

Jihan Aron Vahera • Jumat, 13 Desember 2024 | 05:25 WIB
Warga terdampak proyek Prasarana Pengendali Banjir dan Pengaman Pantai Kawasan YIA di Purworejo menerima UGR.
Warga terdampak proyek Prasarana Pengendali Banjir dan Pengaman Pantai Kawasan YIA di Purworejo menerima UGR.

PURWOREJO - Proses pembayaran UGR untuk proyek Prasarana Pengendali Banjir dan Pengaman Pantai Kawasan YIA terus berjalan. Pembagian UGR tahap kedua dilakukan kepada 23 bidang milik 19 orang warga Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelen, serta Desa Watukuro dan Purwosari Kecamatan Purwodadi.


Dari target tersebut yang sudah terealisasi sebanyak 17 bidang milik 14 orang. Sedangkan, lima orang pemilik enam bidang tanah yang belum bisa hadir karena di luar daerah. Antara lain, warga Desa Bapangsari sebanyak tiga orang pemilik empat bidang dan warga Purwosari dua orang pemilik dua bidang tanah.

"Kemudian satu bidang tanah milik beberapa orang, pemilik yang berhak juga belum bisa hadir," ungkapnya Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo selaku Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Andri Kristanto pada Kamis (12/12).


Andri menyebut, total pembayaran UGR dan pelepasan hak atas tanah warga terdampak pada tahap kedua yang diberikan pada Rabu (11/12) itu sebanyak Rp 9 miliar. "Selanjutnya pembayaran tahap ketiga rencana minggu depan untuk warda Desa Jogoboyo," sebut dia.

Baca Juga: Elang Jawa Mencari Keberuntungan di Balikpapan, Dijamu Juku Eja PSM Makassar di Stadion Batakan

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, 10 Rumah Warga Kaligending Kebumen Rusak Tertimpa Pohon


Diungkapkan, total bidang tanah untuk pembangunan proyek tersebut sebanyak 177 bidang tanah. Menurut Andri, semua warga terdampak telah setuju. "Hanya satu warga Desa Wasiat, Kecamatan Ngombol masih belum setuju," katanya.


Satu warga Wasiat tersebut telah diberikan waktu selama 14 hari sejak musyawarah ketiga pada Senin (9/12) lalu untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. Jika tidak mengajukan keberatan, UGR akan dititipkan ke PN Purworejo atau konsinyasi. "Akan kami tunggu sampai batas waktu pengajuan keberatan,” sambung dia.


Penerima UGR terbanyak di tahap kedua adalah Sri Nuryati, warga Desa Watukuro, Purwodadi. Dia mendapatkan Rp 3,9 miliar atas dua bidang tanah dan tanam tumbuh. Dua bidang tanah itu seluas 1.350 dan 1.200 meter persegi. "Tanaman tumbuh saya dapat Rp 80 juta," ungkapnya.


Dia merasa bersyukur karena mendapatkan rezeki tersebut. Dia berencana menggunakan uang tersebut untuk menunaikan ibadah haji dengan keluarganya. "Selebihnya untuk memperbaiki rumah dan akan saya tabung," tandasnya. (han/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#UGR #pertanahan #Bagelen #YIA #pengendali banjir #pembayaran #Purwodadi #BPN #Purworejo