Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sempat Menolak, Warga Desa Jogoboyo Purworejo Setujui Nilai UGR Proyek Pengendali Banjir dan Pengaman Pantai Kawasan YIA

Jihan Aron Vahera • Rabu, 11 Desember 2024 | 12:50 WIB

 

Musyawarah penetapan ganti rugi terhadap warga terdampak proyek pengendali banjir dan pengamanan pantai kawasan YIA di Aula Desa Jogoboyo.
Musyawarah penetapan ganti rugi terhadap warga terdampak proyek pengendali banjir dan pengamanan pantai kawasan YIA di Aula Desa Jogoboyo.
 

 

 

PURWOREJO - Warga Desa Jogoboyo, Purwodadi, Purworejo sempat menolak atas bentuk dan nilai ganti kerugian yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU untuk proyek pengendali banjir dan pengamanan pantai kawasan Yogyakarta International Airport (YIA). Namun, kini warga telah setuju dan rela tanahnya digunakan untuk proyek tersebut.

 

Diketahui, proses musyawarah untuk warga Desa Jogoboyo yang terdampak proyek tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali. Di musyawarah ketiga pada Senin (9/12), membuahkan hasil yang melegakan bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo selaku Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) proyek tersebut.

 

"Sebelumnya, musyawarah harus ditunda karena 64 warga pemilik tanah yang terdampak masih belum setuju," kata Kepala BPN Purworejo Andri Kristanto, Selasa (10/12). Namun, di musyawarah ketiga tersebut seluruh warga Desa Jogoboyo akhirnya sepakat dengan nilai ganti kerugiannya.

Awal musyawarah, suasana masih alot tetapi menjelang sore hari, warga Desa Jogoboyo kompak untuk sepakat dan menerima nilai ganti kerugian itu.

 

Salah satu warga Desa Jogoboyo Totok Sutrisno mengaku sempat menolak dengan nilai ganti kerugian yang telah ditetapkan. Namun, dia mempertimbangkan kembali dan setuju. "Nilai berapapun pasti kurang, saya syukuri saja. Rezeki tidak hanya soal uang saja, kesehatan, ketentraman, juga termasuk rezeki," tuturnya.

 

Dari proyek tersebut, Totok mendapatkan nilai ganti rugi sebesar Rp 800 juta. Yaitu, bidang tanah dan bangunan kos-kosan tetapi tidak ada tanam tumbu. "Tanah saya dihargai Rp 1.149.000 per meter. Harus disyukuri, semoga bermanfaat," tandas dia. (han)

Editor : Heru Pratomo
#warga #Desa Jogoboyo #musyawarah #YIA #KJPP #Purwodadi #Proyek Pengendali Banjir #BPN #Purworejo