Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Pemkab Purworejo Masih Tunggu Arahan dari Pemprov Jateng untuk Pelaksanaan Kebijakan

Jihan Aron Vahera • Jumat, 6 Desember 2024 | 17:42 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah.

PURWOREJO - Upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2025 diputuskan naik 6,5 persen oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Purworejo Sukmo Widi Harwanto mengungkapkan, terkait penetapan UMK 2025 tersebut peran Pemkab Purworejo saat ini adalah mensosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah ditandatangani pada 4 Desember 2024 lalu kepada stakeholder.

Selain itu, Sukmo juga melakukan dialog sosial untuk menjaga kondusivitas di Kabupaten Purworejo.

Pun, memastikan penerapan upah minimum 2025 di perusahaan dapat berjalan dengan baik.

"Kami juga meng-asistensi perusahaan yang mengalami kendala penerapan upah minimum 2025 agar tidak mem-PHK pekerja/buruh," katanya Jumat (6/12/2024).

Sementara, menanggapi terkait keputusan tersebut sejumlah perusahaan di Purworejo mengaku akan patuh, meskipun merasa keberatan dengan kenaikan UMK tersebut.

Salah satunya PT Unggul Rejo Wasono, pabrik tekstil yang berlokasi di Kecamatan Banyuurip, Purworejo.

Manajer PT Unggul Rejo Wasono (URW) Triswi menyampaikan, meski merasa keberatan dengan aturan tersebut, pihaknya mengaku akan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Walau secara kondisi, pabrik tekstil sekarang sangat berat untuk bertahan," sebutnya.

Dia mengungkapkan, realita saat ini banyak pabrik yang sudah tidak bisa bertahan karena langkanya bahan.

Selain itu, pasaran juga semakin sepi. "Harapannya, kenaikan (UMK) ini juga mengakomodasi kemampuan para pelaku usaha," ujar dia.

Terpisah, Kepala HRD PT Indotama Omicron Kahar Purworejo Darmanto juga mengungkapkan hal serupa.

Pihaknya akan berupaya untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menurutnya, keputusan tersebut sudah melalui kajian dan pertimbangan yang sudah matang.

"Terkait masukan berupa unek-unek, kami mempercayakan kepada dewan pengupahan dari unsur Apindo, termasuk Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo," tambahnya. (han)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Dinperintransnaker Purworejo #pemprov jateng #umk 2025 #Pemkab Purworejo #Purworejo