Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Aset Tanahnya Terdampak Tol Jogja-Bawen, Pemkot Magelang Dapat UGR Rp 832 Juta

Naila Nihayah • Kamis, 28 November 2024 | 22:56 WIB

 

SIMBOLIS: Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz menerima dokumen pencairan dana karena aset tanah milik pemkot terdampak proyek jalan tol Jojga-Bawen.
SIMBOLIS: Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz menerima dokumen pencairan dana karena aset tanah milik pemkot terdampak proyek jalan tol Jojga-Bawen.

MAGELANG - Pemkot Magelang menerima uang ganti kerugian (UGR) pengadaan tanah jalan tol Jogja-Bawen sebesar Rp 832.820.000.

Sebab ada tiga bidang tanah milik pemkot yang terdampak mega proyek tersebut.

Tepatnya di Kelurahan Tidar Utara, Magelang Selatan. Nantinya, lokasi tersebut akan menjadi exit tol Jogja-Bawen di Kota Magelang.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang Muhun Nugraha mengatakan, tiga bidang tanah aset pemkot yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Jogja-Bawen itu masing-masing memiliki luas 35 meter persegi dan mendapat UGR Rp 250.950.000.

Lalu, bidang tanah kedua luasnya 11 meter persegi dengan UGR sebesar Rp 78.870.000.

Terakhir, luas tanahnya 70 meter persegi dan mendapat UGR Rp 503.000.000.

Ketiganya terletak di Kelurahan Tidar Utara, Magelang Selatan. Jika ditotal, pemkot memperoleh UGR sebesar Rp 832.820.000.

"Untuk tanah yang merupakan aset pemerintah, ganti ruginya harus diwujudkan dalam bentuk tanah pengganti," ujarnya, Kamis (28/11/2024).

Sesuai ketentuan yang berlaku, ketika pemkot belum menemukan tanah penggantinya, UGR tersebut dititipkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Bawen.

Begitu sudah ada tanah pengganti, PPK akan melakukan pembayaran kepada pemilik tanah. Dengan ketentuan, UGR tersebut tidak boleh tersisa.

Muhun menambahkan, total ada 95 bidang tanah yang terdampak exit tol Jogja-Bawen di Kota Magelang.

Dari jumlah itu, kata dia, sudah diberikan UGR sebanyak 75 bidang. Sebab ada 11 bidang tanah yang uangnya dititipkan di kantor Pengadilan Negeri Magelang.

Sembilan bidang tanah terdapat sengketa dan sisanya tidak diketahui pemiliknya.

Selain itu, ada sembilan bidang yang merupakan jalan lingkungan. Muhun menyebut, nantinya akan ada perubahan status dari jalan lingkungan menjadi jalan nasional.

"Jalan lingkungan itu tidak ada SK pengelolaan ke pemkot. Jadi, kemungkinan nanti ada perubahan status dari jalan lingkungan menjadi jalan nasional," jelasnya.

Sementara itu, PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Bawen Mohammad Fajri Nukman mengatakan, pencairan UGR atas aset tanah milik pemkot ini akan diajukan kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

"Besok (setelah cair) akan masuk ke rekening penampungan PPK. Kemudian, kami akan menindaklanjuti untuk transaksi tanah pengganti," katanya.

Dia menjelaskan, calon tanah pengganti itu akan dilakukan proses appraisal terlebih dahulu untuk mengetahui luasan tanah sekaligus menyesuaikan dengan uang yang dimiliki.

Nantinya, tanah pengganti itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan sertifikasi atas nama aset Pemkot Magelang.

Setelah sertifikasi rampung, barulah aset tanah pengganti itu diserahterimakan kepada pemkot.

Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz mengapresiasi BPN karena telah membantu mengurus administrasi aset tanah milik pemkot yang terdampak proyek jalan tol Jogja-Bawen.

Baca Juga: Lima Rumah Hangus Terbakar Rata dengan Tanah di Cacaban Magelang, Tidak Ada Korban Jiwa: Penyebab Masih Ditelusuri

Dia berharap, seluruh proses yang dilakukan dapat berjalan dengan lancar.

"Kami juga mendapat tanah pengganti sesuai dengan UGR yang kami terima," ucapnya. (aya)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Terdampak tol #UGR #Pemkot Magelang #tol jogja bawen #Aset Tanah #Kota Magelang #exit tol jogja-bawen