MUNGKID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang menerima 11 laporan terkait dugaan praktik politik uang pada Pilkada Serentak 2024.
Dari laporan tersebut, ditemukan keterlibatan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) saat membagikan uang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Habib Shaleh menuturkan, dari 11 laporan, empat di antaranya diterima oleh Bawaslu.
Sementara sisanya diterima oleh panitia pengawas pemilihan kecamatan (panwascam).
Dugaan praktik politik uang itu terjadi saat masa tenang, 25-26 November 2024.
Laporan itu, kata dia, diterima dari enam kecamatan.
Antara lain Kecamatan Candimulyo, Mertoyudan, Salaman, Grabag, Secang, dan Ngluwar.
"Kami akan segera melakukan kajian. Apakah laporan ini memenuhi syarat formal dan materiel. Jika memenuhi, akan segera kami lakukan register sehingga bisa ke proses selanjutnya," katanya, Rabu (27/11/2024).
Habib menyebut, rerata laporan itu terkait dugaan pemberian uang antara Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu dari satu pihak ke pihak lain.
Bawaslu juga telah mengantongi barang bukti berupa uang hasil dugaan politik uang itu.
Namun, dia belum merinci total uang yang disebarkan maupun jumlah penerima uang.
Bawaslu pun sempat kaget dengan dugaan praktik politik uang yang menyeret PTPS dan KPPS tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, praktik politik uang ini melibatkan PTPS berinisial MR dan anggota KPPS berinisial P.
Keduanya diketahui membagikan amplop berisi uang di TPS 01 dan 05 Desa Plosogede, Ngluwar.
Habib menyebut, keduanya telah membagikan sebanyak 45 amplop kepada warga.
Saat dimintai keterangan, mereka tidak terafiliasi dengan tim pemenangan pasangan calon (paslon) tertentu.
"Mereka ngakunya diberi kepercayaan oleh orang yang ketemu di jalan untuk menyalurkan (uang)," bebernya.
Begitu sudah mengantongi nama-namanya, bawaslu sepakat untuk memberhentikan PTPS itu pada Senin malam.
Karena itu, tugas dan kewenangannya diambil alih oleh pengawas kelurahan/desa (PKD) atau panwasdes.
Petugas KPPS yang terlibat itu, juga diberhentikan oleh KPU dan tugasnya diserahkan kepada anggota KPPS lain.
Tidak hanya dalam bentuk uang, praktik ini juga menggunakan beras seperti yang terjadi di Desa Kalipuang, Grabag.
Namun, Habib tidak menyebut detail kasus tersebut.
Ketika terbukti mereka melakukan praktik politik uang, pelaku maupun penerima bisa dijerat Pasal 187A UU Pilkada dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (aya)
Editor : Meitika Candra Lantiva