PURWOREJO - Rutan Purworejo menjadi salah satu tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Purworejo. Ada 185 pemilih di loksus tersebut.
Pantauan Radar Jogja di TPS loksus 901 Rutan Purworejo, warga binaan pemasyarakatan (WBP) terlihat bersemangat menyalurkan hak pilihnya. Sama seperti Pemilu 2024 lalu, para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mengenakan pakaian adat Jawa yaitu baju lurik.
Lokasi pencoblosan berada di laksanakan di Aula Baharuddin Loppa, Rutan Purworejo. Proses pemungutan suara berjalan lancar dan khidmat tak ada kendala yang berarti.
Kepala Rutan Purworejo Eko Ari Wibowo menyampaikan, di hari pemungutan suara ini sebanyak 185 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang bisa menyalurkan hak pilihnya. "Total ada 194 WBP terdiri dari 49 tahanan dan 145 narapidana," ungkapnya Rabu (27/11/2024).
Eko menyebutkan, sebanyak 28 WBP di Rutan Purworejo tidak mendapatkan hak pilih karena alamat KTP berasal dari luar Jawa Tengah. Eko merinci, 185 warga binaan yang memiliki hak pilih yaitu sebanyak 164 masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS loksus 901 dan 21 orang masuk DPT tambahan (DPTb). "Untuk yang DPTb masuk ke TPS penyangga yaitu TPS 3, 6, dan 7 Kelurahan Sindurjan, Kecamatan/Kabupaten Purworejo," sambung dia.
Dikatakan, dari total pemilih tersebut tidak semua mendapatkan dua surat suara. Yakni, sebanyak 23 orang hanya mendapatkan satu suara dan 162 pemilih mendapatkan dua suara. "Yang mendapatkan satu surat suara itu, karena mereka tidak ber-KTP Purworejo tetapi berasal di kabupaten/kota di Jawa Tengah. Jadi dapat surat suara gubernur," terang Eko.
Dia berharap, proses penyelenggaraan pemungutan suara di Rutan Purworejo dapat berjalan lancar tanpa kendala yang berarti. Sebab penyelenggaraannya, Rutan Purworejo telah mengikuti arahan dari Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Nomor W.13-TI.03.01-41 tertanggal 8 November 2024 lalu.
Yakni, tentang pemberitahuan penyelenggaraan Pilkada 2024 di rutan ataupun lapas. "Kami terus bersinergi dengan stakeholder terkait baik KPU dan bawaslu. Semoga dapat berjalan baik sesuai regulasi," tandas dia.
Diketahui, Kabupaten Purworejo ada sebanyak 1.383 TPS reguler dan sembilan TPS loksus. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo Suwardiyo menyebut, TPS loksus ada lembaga pemasyarakatan dan pondok pesantren (ponpes), antara lain di Rutan Kelas IIB Purworejo, Ponpes Berjan, Ponpes Bulus, Ponpes Maron, dan Ponpes Kedungsari.
(han)