KEBUMEN - DPC PDI Perjuangan Kebumen melaporkan akun media sosial (medsos) atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut disampaikan langsung ke bagian SPKT Polres Kebumen, Jumat (22/11).
Laporan ini ditujukkan usai akun facebook dengan nama 'Babeh Waris' dianggap berkomentar miring tentang PDIP. Dalam komentarnya, akun tersebut menyatakan masyarakat di daerahnya benci kepada PDIP. Dia mengaku telah melakukan doktrin ketakutan tentang PDIP melalui narasi, bahwa PDIP adalah PKI. Selain itu, PDIP juga disebut suka menjual pulau.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPC PDI Perjuangan Kebumen Fitria Handini menyampaikan, pernyataan akun Babeh Waris soal PDIP sudah tidak bisa ditoleransi. Menurutnya apa yang disampaikan akun tersebut adalah tuduhan keji dan tidak mendasar. Oleh karena itu, PDIP sebagai partai yang sah secara konstituonal perlu mengambil sikap tegas. "Ya, tadi siang kami sudah melaporkan ke Polres Kebumen. Informasi itu semua bohong dan fitnah. Tentu ini memicu reaksi kader partai," jelasnya.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Landa Gunungkidul, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga Semin dan Ngawen
Baca Juga: Bankeu Provinsi dan DAK Fisik Senilai Rp 24,1 Miliar di Purworejo untuk Rehabilitasi Jalan dan RTLH
DPC PDI Perjuangan Kebumen, kata Handini, memilih menempuh jalur hukum sesuai koridor konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum. Laporan polisi juga sebagai upaya meredam amarah kader banteng di Kebumen agar tidak berbuat hal diluar kendali. "Kami minta rekan-rekan kader PDIP tahan diri. Jangan gegabah, biarkan proses hukum berjalan," ungkapnya.
Handini menyatakan, kader PDIP dari mulai ranting hingga DPC saat ini merasa geram melihat komentar Babeh Waris yang bersifat hasut dan fitnah. Oleh karena itu, ia meminta Polres Kebumen segera bertindak cepat memproses laporan yang masuk. Ia pun tak ingin kader PDIP bereaksi akibat penegakan hukum yang tidak serius. "Pantas saja kader itu marah. Karena kewajiban kami adalah menjaga marwah partai," terangnya.
Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Supriyono mengatakan, sebelum melapor pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap materi laporan. Dari kajian dan berbagai pertimbangan bahan laporan tersebut dirasa telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana. Dia memastikan akan mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum lebih lanjut. "Bukti berupa tangkapan layar sudah kami sodorkan. Kami minta aparat segera bertindak sesuai prosedur," ucapnya. (fid)
Editor : Heru Pratomo