Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Musyawarah Ganti Rugi Untuk Proyek Pengendali Banjir dan Pengamanan YIA di Purworejo Dimulai

Jihan Aron Vahera • Jumat, 22 November 2024 | 00:52 WIB

DIUKUR: Proses pengukuran dan pemetaan bidang tanah terdampak proyek pengendali banjir kawasan YIA di Kecamatan Purwodadi, Kamis (3/10).
DIUKUR: Proses pengukuran dan pemetaan bidang tanah terdampak proyek pengendali banjir kawasan YIA di Kecamatan Purwodadi, Kamis (3/10).

PURWOREJO - Musyawarah ganti rugi untuk Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir dan Pengamanan Pantai Kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) di Purworejo telah dimulai. Tahap pertama dilakukan musyawarah terhadap 58 bidang tanah di Kecamatan Ngombol, Purworejo.

Musyawarah tersebut dilakukan terhadap 58 bidang milik 48 orang di empat desa. Antara lain di Desa Pejagran sebanyak 21 bidang, Wasiat 19 bidang, Jogoboyo 14 bidang, dan Tunjungan sebanyak empat bidang. Pejagran sebanyak 21 bidang.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) menyebutkan, musyawarah pertama dilaksanakan pada Rabu (20/11) di Desa Tunjungan, Ngombol, Purworejo. Dari hasil musyawarah baru 46 orang pemilik 56 bidang tanah yang bersedia.

Baca Juga: Baznas Jateng Beri Modal Usaha untuk Warga Magelang, Setiap Orang Dapat Rp 3 Juta

Sedangkan, dua orang pemilik dua bidang tanah belum bersedia memberikan keputusan. Adapun dua orang yang belum memberikan kesepakatan setuju atau tidak setuju itu antara lain satu bidang milik satu orang asal Desa Jogoboyo atas nama Enti Kusrini dan satu bidang milik satu orang asal Desa Wasiat atas nama Margono.

"Kami dari pelaksana pengadaan tanah akan tetap menunggu keputusan dari dua orang pihak yang berhak tersebut," ungkap Andri pada Kamis (21/11). Terhadap, dua orang yang belum memberikan keputusan itu, BPN Purworejo akan mengundang lagi untuk musyawarah penetapan bentuk kerugian yang kedua.

Staf Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Anan Ari Wibowo menyampaikan, penilaian terhadap bidang tanah terdampak milik warga yaitu didasarkan pada kesetaraan nilai pasar tanah. Terkait tanah terdampak proyek untuk kepentingan umum, sudah ada petunjuk teknisnya.

Baca Juga: Sup Rambut Emas, Hidangan Spesial yang Pas Saat Cuaca Hujan. Tertarik Mencoba? Simak Resepnya!

"Kami juga sudah bertanya (saat proses appraisal) kepada pembeli tanah (sekitar tanah terdampak) yang bertransaksi 2022. Misalnya, di Desa Wasiat harga saat itu Rp 123 ribu per meter. Kami juga menggunakan kenaikan harga properti berdasar Bank Indonesia," jelas dia.

Dia menyebut, semua sudah sesuai regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat yang belum puas atau setuju terhadap penilaian yang telah dilakukan, akan diberikan waktu 14 hari untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN).

Diketahui, penilaian dan musyawarah terhadap bidang tanah terdampak proyek tersebut belum seluruhnya dilakukan. Sebab, dilakukan secara bertahap. Instansi yang memerlukan tanah yaitu Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) dalam proyek ini membutuhkan 177 bidang.

Sebanyak 177 bidang tanah itu tersebar di sembilan desa di tiga kecamatan. Yaitu, Kecamatan Ngombol, Kecamatan Bagelen, dan Kecamatan Purwodadi. Appraisal tahap kedua yaitu sebanyak 38 bidang di lima desa dan 81 bidang tanah dinilai di tahap ketiga. Musyawarah ganti rugi juga dilakukan bertahap, tahap tiga terakhir dijadwalkan pada 28 November nanti. (han)

Editor : Heru Pratomo
#musyawarah #Bidang Tanah #YIA #pengendali banjir #Yogyakarta International Airport #ganti rugi #desa #Purworejo