PURWOREJO - Kabupaten Purworejo memiliki potensi tanah negara seluas 400 hektare yang tersebar di berbagai wilayah, mulai dari kawasan pesisir hingga perbukitan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo terus mendorong percepatan pensertifikatan tanah negara untuk meningkatkan minat investor sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Purworejo Achmad Kurniawan Kadir menjelaskan, sejak 2017 hingga 2023, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Dinperkimtan) Purworejo telah memanfaatkan tanah negara dengan status hak pakai seluas 100 hektare.
Dari jumlah tersebut, 40 hektare saat ini masih dalam proses pensertifikatan.
"Pemanfaatan tanah negara yang sudah disertifikatkan bukan hanya untuk menarik investor, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat. Pemkab siap mengalokasikan anggaran untuk mempercepat proses legalisasi tanah negara karena dampaknya akan sangat positif bagi pembangunan daerah,” ujar Achmad Senin (18/11/2024).
Dia juga mendorong semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Purworejo agar bersinergi dalam memanfaatkan tanah negara yang telah bersertifikat, termasuk 40 hektare yang sudah siap digunakan.
Untuk mempercepat pensertifikatan, Dinperkimtan Purworejo telah menggelar rapat koordinasi dan evaluasi kegiatan pertanahan tahun 2024 serta penyusunan strategi percepatan di tahun 2025.
Kegiatan ini melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo.
Kepala Dinperkimtan Purworejo Eko Paskiyanto mengungkapkan, sinergi ini bertujuan menciptakan pemanfaatan tanah negara yang sesuai regulasi dan tata ruang.
Terlebih, legalisasi tanah negara memberikan banyak manfaat, seperti pengembangan kawasan, tertib administrasi pertanahan, peningkatan aset daerah, dan potensi peningkatan pendapatan dari sewa, retribusi dan/atau investor.
"Serta legalitas atau kepastian hak atas tanah merupakan syarat pemanfaatan dan pembangunan fisik,” jelasnya.
Sementara, Kepala BPN Purworejo Andri Kristanto mengaku sangat siap untuk memfasilitasi berbagai kepentingan yang berhubungan dengan masalah pertanahan di Kabupaten Purworejo.
"Kami mengusulkan agar biaya pensertifikatan tanah hak milik untuk kepentingan umum dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah,” pesan dia.
Selain itu, biaya pemanfaatan tanah garapan harus jelas skema sewa yang dipergunakan agar tidak menjadi masalah.
"Kami juga mengingatkan, pemanfaatan tanah tidak hanya berdasarkan kepemilikan atau legalitas tanah saja tetapi juga harus sesuai dengan rencana tata ruang di Kabupaten Purworejo," tambahnya. (han)
Editor : Winda Atika Ira Puspita