MUNGKID - Proses pemadanan data terhadap ratusan pedagang yang tergabung dalam paguyuban Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB), telah rampung. Hasilnya, ada tiga kategori yang ditentukan. Yaitu, pedagang yang sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai, dan membutuhkan keterangan lebih lanjut.
Hingga kini, masih ada 324 pedagang yang belum mendapat lapak berjualan di Museum dan Kampung Seni Borobudur. Polemik itu sudah mencuat sejak lama. Beberapa dialog dengan berbagai pihak pun telah dilaksanakan, baik dengan forkompimda hingga Ombudsman RI.
Corporate Secretary Group Head PT TWC Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko Ryan Eka Permana Sakti mengutarakan, proses yang dilewati hingga saat ini cukup panjang. Namun, kali ini TWC berhasil menyelesaikan arahan dan rekomendasi dari Ombudsman RI untuk melakukan pemadanan data terhadap 324 pedagang.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida menuturkan, fokus utamanya adalah hasil pemadanan data sesuai dengan ketentuan. "Bagimana nanti di ujung itu adalah tahapan berikutnya. Prinsipnya kita semua harus sama-sama saling menerima," paparnya.
Ketua Paguyuban SKMB Muhammad Zulianto menyampaikan, proses pemadanan data diikuti sesuai dengan alur yang diterapkan oleh PT TWC. "Alurnya kita ikuti seperti apa dan muncul angka seperti itu, ya kami iya-kan saja. Tapi kami tetap berkomitmen, pada dasarnya 324 (pedagang) itu mengadopsi dari 1.943 pedagang secara keseluruhan dan akan kami perjuangkan," sebutnya.
Nantinya, lanjut dia, masih ada tahapan selanjutnya, termasuk penempatan lapak pedagang di Museum dan Kampung Seni Borobudur. Dia berharap, 324 pedagang yang tergabung dalam SKMB itu tetap mendapatkan hak lapak sebagaimana pedagang lain yang kini sudah menempati Museum dan Kampung Seni Borobudur.
Baca Juga: Satpol PP Kebumen Pecahkan Rekor Sita 3.871 Botol Miras dari Satu Pemasok, Kamuflase Toko Sembako
Sementara itu, Pengabdi Bantuan Hukum, LBH Jogjakarta Royan Juliazka menegaskan, 324 pedagang yang tergabung dalam SKMB itu sudah mempunyai legalitas dan hak lapak di Museum dan Kampung Seni Borobudur. "Mereka ini ikut validasi dari tahun lalu, sehingga muncul angka 1.943. Bahkan, jumlah lapaknya juga disesuaikan," ujarnya.
Namun, dia heran, 324 pedagang SKMB justru belum mendapat lapak hingga sekarang. Sedangkan lapak yang kosong, hanya tersisa sedikit. "Harusnya kalau memang jumlah lapaknya di sana sesuai dengan hasil validasi, ya nggak ada masalah. Kenapa malah nggak pakai data validasi awal, kenapa harus ada validasi setelahnya?" imbuh dia.
Menurutnya, yang dilakukan pemadanan data bukan hanya pedagang SKMB, tetapi juga seluruh pedagang yang sudah mendapat lapak. Dengan begitu, ada asas keadilan terhadap seluruh pedagang, tidak membeda-bedakan paguyuban. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo