Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Usai Dilantik, 2.011 PTPS Kabupaten Magelang Diminta Petakan Kerawanan Pilkada: Bawaslu Tekankan Hal Ini!

Naila Nihayah • Rabu, 6 November 2024 | 22:31 WIB
ARAHAN: Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang saat memberikan arahan kepada para PTPS usai dilantik.
ARAHAN: Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang saat memberikan arahan kepada para PTPS usai dilantik.

MUNGKID - Sebanyak 2.011 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Magelang telah dilantik pada 3-4 November 2024.

Ribuan PTPS itu tersebar di 21 kecamatan.

Karena itu, mereka diminta untuk segera memetakan kerawanan pilkada.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang Muhammad Habib Shaleh menyebut, ke-2.011 PTPS itu lolos berdasarkan hasil seleksi terbuka.

Mereka merupakan orang-orang terpilih yang untuk mengawasi penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Magelang.

"Kita satu keluarga harus selalu bekerja sama, sama-sama kerja, bersinergi, dan saiyeg saeko proyo menunaikan tugas-tugas pengawasan," kata Habib.

Dia mengatakan, pengawas pemilu memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pilkada sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Menurutnya, semangat pengawasan pilkada harus menyatu dalam setiap aliran darah, melekat kuat dalam setiap tarikan nafas, dan terpanggul kuat di pundak.

Habib menambahkan, PTPS mempunyai tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara.

Serta penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Dia menyampaikan, tugas pertama PTPS adalah mempelajari dan memahamkan diri terkait dengan regulasi pilkada.

Kemudian, berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, KPPS, dan lainnya untuk memetakan kerawanan yang ada.

"Begitu besar tanggung jawab kita sehingga semua penyelenggara pilkada wajib bekerja penuh integritas, dedikasi, dan tentu saja totalitas," lontarnya.

Dia menegaskan, kerja-kerja penyelenggara pilkada harus terukur, cermat, teliti, objektif, tidak parsial, dan penuh tanggung jawab.

Penyelenggara pilkada juga tidak boleh memihak kepentingan kelompok, melainkan hanya memihak pada kebenaran dan keadilan.

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Hafidh menambahkan, PTPS mempunyai peran strategis dalam suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Sebab, PTPS merupakan garda terdepan pengawasan pilkada.

"PTPS bertugas mengawasi mulai persiapan pemungutan dan penghitungan suara, hingga mengawasi pergerakan hasil pemungutan dan penghitungan suara dari TPS ke PPS," kata Hafidh.

Dia melanjutkan, bawaslu senantiasa berupaya memastikan bahwa semua tahapan atau proses pembentukan PTPS benar-benar sesuai dan mengikuti petunjuk teknis (juknis). Sehingga tidak ada regulasi yang dilanggar. (aya)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#regulasi #Kabupaten Magelang #Magelang #juknis #dilantik #bawaslu #kerawanan pilkada #Pengawas Tempat Pemungutan Suara #Bawaslu Kabupaten Magelang #Luber jurdil #PTPS