Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kejari Purworejo Serahkan UP Rp 676,7 Juta Perkara Tipikor Pembiayaan Arrum Haji di Kantor UPC PT Pegadaian Doplang: Begini Keterangan Kejari!

Jihan Aron Vahera • Rabu, 6 November 2024 | 18:58 WIB
Kejari Purworejo menyerahkan UP kasus pembiayaan Arrum Haji di Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Doplang Tahun 2019/2021 kepada PT Pegadaian Cabang Purworejo, Selasa (5/11/2024). 
Kejari Purworejo menyerahkan UP kasus pembiayaan Arrum Haji di Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Doplang Tahun 2019/2021 kepada PT Pegadaian Cabang Purworejo, Selasa (5/11/2024). 

PURWOREJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menyerahkan uang pengganti (UP) senilai Rp 676,7 juta kepada PT Pegadaian Cabang Purworejo.

UP tersebut dari hasil lelang barang rampasan dan uang rampasan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pembiayaan Arrum Haji di Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Doplang Tahun 2019/2021.

Penyerahan uang pengganti dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Purworejo Hasnadirah kepada Kepala PT Pegadaian Cabang Purworejo yang diwakili oleh Deputi Bisnis Area Jogjakarta PT Pegadaian Ahmad Budi Mulyanto.

Serah terima ini dilakukan di Aula Kasman Singodimedjo Kejaksaan Negeri Purworejo pada Selasa (5/11/2024).

Kasi Intel Kejari Purworejo Issandi Hakim dalam keterangan persnya menyampaikan, perkara tersebut telah inkracht dan UP mendasari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 92/Pid.Sus.TPK/2022/PN Smg tertanggal 01 Maret 2023.

Berdasarkan putusan itu, terpidana atas nama terpidana Rina Kusumawardani Binti Supardi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/ 1999 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20/ 2001 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan pidana kurungan.

"Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar lebih dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti pidana penjara selama dua tahun," jelas dia.

Issandi merinci, uang pengganti yang diserahkan kepada PT Pegadaian Cabang Purworejo, yakni berasal dari hasil lelang barang rampasan berupa 114 perhiasan emas asli dan kendaraan bermotor dengan total Rp 563,3 juta.

Sisanya, adalah uang rampasan sejumlah Rp 113,4 juta.

"Uang (Rp 676,7 juta, Red) selanjutnya diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti dari pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp 2,9 miliar," terang dia. (han)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#tipikor #Pembiayaan Arrum Haji #kejari purworejo #uang pengganti #PT Pegadaian Cabang Purworejo #Perkara Tipikor Pembiayaan Arrum Haji di Kantor UPC PT Pegadaian Doplang #hukuman #putusan #Perkara #UP #kejari #PT Pegadaian Doplang #kasi intel