Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bawaslu Purworejo Sebut Laporan Pelanggaran Kampanye Terhadap Paslon Yophi-Lukman Tak Terbukti, Begini Penjelasannya

Jihan Aron Vahera • Minggu, 3 November 2024 | 18:14 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada 2024

PURWOREJO, RADAR JOGJA - Bawaslu Purworejo menyatakan dua laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilihan di masa kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Yophi Prabowo-Lukman Hakim (Yophi-Lukman) tidak terbukti melanggar.

Pengumuman hasil laporan tersebut telah dipasang di papan pengumuman Kantor Bawaslu Purworejo.

Yaitu, di Jalan Letjen Sarwo Edhie Wibowo Nomor 14, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.

Adapun laporan yang disampaikan antara lain, terkait kampanye yang mengandung SARA (suku, agama, ras, antargolongan).

"Terlapor adalah Ustad Zainal Rahman alias Ustad Uje dan calon bupati nomor urut 01 Yophi Prabowo," kata Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi, Minggu (3/11).

Diketahui, Ustad Uje dan Yophi dilaporkan lantaran saat acara ceramah di depan para Purnawirawan Polri yang berlokasi di Rumah Makan Tandem, Kecamatan Bener menyinggung soal SARA.

Dia mengungkapkan bahwa dia adalah keturunan Cina (Tionghoa), tetapi dia tidak rela jika Purworejo dipimpin oleh Cina.

Namun, dia tidak menyebutkan secara langsung, nama yang dia maksud sebagai Cina itu.

Purnomosidi menyampaikan, menurut pandangan dari pelapor, ceramah Ustad Uje itu melanggar ketentuan pasal 69 UU pemilihan atau UU Pilkada dan berkaitan juga dengan pasal 57 ayat 1 di peraturan KPU Nomor 13/ 2024.

Yaitu, tentang kampanye yang intinya menegaskan setiap orang dilarang menghina seseorang termasuk berkaitan dengan suku, agama, ras, golongan dan seterusnya terhadap paslon bupati/wakil bupati.

Pelapor juga menyampaikan, terlapor disebut telah menghasut atau melakukan kampanye hitam (black campaign).

"Semua unsur-unsurnya tidak terpenuhi dan sangkaan pelapor tidak terbukti," terang dia.

Kemudian laporan lainnya, paslon Yophi-Lukman dilaporkan karena berkampanye di sebuah rumah ibadah yakni klenteng.

Paslon nomor urut 01 itu, diduga melanggar Pasal 69 huruf i UU 8/ 2015 tentang larangan kampanye di rumah ibadah. Namun, laporan tersebut juga dinyatakan tidak terbukti.

Purnomo menambahkan, selama masa kampanye, Bawaslu Purworejo telah menindaklanjuti tiga temuan pengawasan.

Salah satunya adalah temuan panwascam di kasus pembukaan showroom UMKM oleh calon bupati nomor urut 02 di Bukit Besek.

"Yang awalnya ada dugaan pidana, tetapi tidak terbukti. Justru, melanggar perundang-undangan lain. Yang kena adalah kepala desa dan dua perangkat Desa Guntur, Kecamatan Bener," bebernya.

Kemudian hasil pengawasan yang terbukti adalah, pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo. Yaitu, terkait SK kampanye dan sudah diperbaiki. (han)

Editor : Bahana.
#Pilkada Purworejo 2024 #Bawaslu Purworejo #Purworejo