Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mulai 1 November 2024 Wajib Lampirkan JKN, Pemohon Perpanjangan dan Pembuat SIM Baru di Purworejo Reata 100 Pemohon

Jihan Aron Vahera • Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:25 WIB

 

BERI CONTOH: Seorang anggota polisi memberikan contoh praktik ujian mengendarai motor sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kompleks Satlantas Polres Magelang.(Foto:  ADIDAYA PERDANA/RADAR JOGJA)
BERI CONTOH: Seorang anggota polisi memberikan contoh praktik ujian mengendarai motor sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kompleks Satlantas Polres Magelang.(Foto: ADIDAYA PERDANA/RADAR JOGJA)
 

 

 

PURWOREJO - Pemohon perpanjangan dan pembuat surat izin mengemudi (SIM) baru di Purworejo rata-rata per hari ada 100 pemohon. Mulai 1 November 2024 nanti, pembuat SIM baru  wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 

Bagian Urusan (Baur) SIM, Satlantas Polres Purworejo Ipda Lucas Susanto menyampaikan, saat ini, sebagian besar pemohon pembuatan SIM baru banyak yang lulus ujian karena ujian dipermudah. "Dari segi ujian teori lebih dipermudah dan bisa dipelajari di YouTube. Selain itu, lintasan ujian praktik juga sudah disederhanakan jadi lebih mudah," terang dia saat ditemui Radar Jogja Selasa (22/10).

 

Ipda Lucas menyampaikan, terkait syarat JKN, hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpolri) Nomor 2/ 2023 Pasal 9 Ayat (1) huruf 5, bahwa untuk persyaratan penerbitan SIM di Kantor Satpas dan SIM keliling Polres Purworejo, semua Pemohon SIM wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif JKN.

 Baca Juga: Bank BPD DIY Cabang Sleman Mendatangani Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam Bidang Hukum

Baca Juga: Debat Paslon Bupati dan Wabup Digelar Dua Kali, Warga Purworejo Bisa Usulkan Isu Strategis, Begini Caranya

"Kami terus mensosialisasikan hal itu secara masif kepada masyarakat karena program ini berlaku secara nasional per 1 November nanti," katanya. Dia menambahkan, sesuai dengan Perpol Nomor 2/ 2023 itu, pemohon penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM juga harus melaksanakan kesehatan jasmani dan rohani.

 

"Untuk biaya penerbitan SIM sesuai dengan PP Nomor 60/ 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk biaya SIM A ditetapkan sebesar Rp 120 ribu. Sedangkan, untuk SIM C senilai Rp 100 ribu," jelasnya.

 

Sementara, untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. Selain pelayanan di Satpas Polres Purworejo, perpanjangan SIM dapat dilakukan pada layanan SIM keliling. "Kalau pelayanan di Satpas, Senin sampai Kamis sampai pukul 12.00, Jumat sampai 11.00, dan Sabtu sampai pukul 10.00," bebernya.

 

Disebutkan, layanan SIM keliling bisa diakses oleh masyarakat setiap Selasa ada di kantor Kecamatan Kutoarjo, Rabu di Kecamatan Purwodadi, Kamis di Kecamatan Pituruh, Jumat di Kecamatan Butuh, dan Sabtu di swalayan Jodo Plaza. "Pelayanan SIM keliling pada Senin-Kamis dari pukul 08.00 sampai 12.00, Jumat dari pukul 08.00 sampai 10.30, dan di Jodo dari pukul 14.00 sampai 16.00," sebut dia. (han)

Editor : Heru Pratomo
#satlantas #perpanjangan #Jaminan Kesehatan Naional #Ujian Teori #Surat Izin Mengemudi (SIM) #polres #jkn #Youtube #Pemohon #sim #pembuat #Purworejo