PURWOREJO - Bawaslu Purworejo mengimbau kepada tim pasangan calon bupati dan calon wakil bupati tidak menyebarkan atau menempelkan bahan kampanye (BK) secara sembarangan.
Belum lama ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo telah menyerahkan fasilitas bahan kampanye kepada tim pemenangan paslon. Setiap paslon mendapatkan fasilitasi bahan kampanye berupa 100 ribu pamflet, 100 ribu brosur, 100 ribu selebaran, dan 8.390 poster.
"Seluruhnya sudah kami serahkan kepada tim paslon," ujar Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo kepada Radar Jogja Selasa (22/10). Penyerahan juga dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Purworejo.
Baca Juga: Kutip Pepatah Ikan Busuk dari Kepala, Pegiat Antikorupsi Dukung Penuh Komitmen Presiden Prabowo
Baca Juga: Sensasi Berkemah di Camp Coffee and Nature Jogja: Tempat Nongkrong Asri dengan Suasana Santai
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi menyampaikan, seperti alat peraga kampanye (APK), pemasangan atau penggunaan bahan kampanye juga diatur. Yakni, diatur di PKPU Nomor 13/ 2024 dan Peraturan Bupati Nomor 62/ 2024.
"Bahan kampanye dapat disebarkan pada kampanye pertemuan terbatas, kampanye pertemuan tatap muka, atau kampanye rapat umum," ujarnya Senin (21/10).
Rinto menambahkan, ada juga larangan penggunaan bahan kampanye yang harus ditaati yang tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Bupati Nomor 62/ 2024. Antara lain, penggunaan bahan kampanye dilarang di kawasan Alun-Alun Purworejo, kawasan Monumen Perjuangan Purworejo, ruas Jalan Ahmad Yani Purworejo dari Tugu Gunungan sampai dengan pertigaan Jalan Kyai Haji Wakhid Hasyim.
Kemudian, di ruas jalan Mayjen Sutoyo Purworejo dari tugu gunungan ke utara sepanjang 50 meter, kawasan Alun-Alun Kutoarjo, kendaraan angkutan umum, alat perlengkapan jalan (rambu lalu lintas, lampu lalu lintas, halte angkutan umum, alat pembatas jalan, cermin tikungan jalan dan pulau jalan).
Baca Juga: Lima Lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang Jadi Menteri di Kabinet Merah Putih, Siapa Saja?
Selanjutnya, di jembatan, under pass, dan flyover, tugu, gapura, monumen, dan patung, tiang listrik, tiang telepon, tiang jaringan wifi, tiang lampu penerangan jalan, tiang box panel meteran lampu penerangan jalan, tiang lampu hias jalan dan taman, tiang CCTV, tiang bendera, tiang konstruksi papan reklame dan menara telekomunikasi.
Bahan kampanye juga dilarang ditempel di tempat peribadatan termasuk halaman, komplek sekolah, lembaga pendidikan dan perguruan tinggi, komplek perkantoran pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa, kompleks terminal angkutan umum dan stasiun kereta api, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, pasar, tempat wisata, hingga di pohon. (han)
Editor : Heru Pratomo